Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan atau ekspor zircon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri sejak 2020 hingga 2025.
Penyitaan dilakukan terhadap pabrik zircon milik PT Investasi Mandiri yang berlokasi di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, pada Selasa (9/9/2025).
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang terkait perkara tersebut. Di antaranya, genset Mitsubishi berkapasitas 250 KVA, genset Weichai 500 KVA, lima unit dryer beserta conveyor, 48 unit shaking table beserta dinamo, dan 102 jumbo bag berisi ilmenite.
Baca Juga : Ekspor Kalteng Maret 2025 Turun 10,64 Persen, Neraca Perdagangan Tetap Surplus
Lalu, delapan jumbo bag berisi rutil, 17 jumbo bag berisi ilmenite, tiga jumbo bag berisi zircon, serta dokumen-dokumen pendukung.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor: Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025, penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi tersebut ke tahap penyidikan.
PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas zircon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
Izin tersebut diterbitkan Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kalteng pada 2020.
Namun, dalam praktiknya, PT Investasi Mandiri diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok.
Pasalnya, zircon yang dijual tidak sepenuhnya berasal dari lokasi tambang perusahaan, melainkan ditampung dari aktivitas penambangan masyarakat di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kapuas melalui CV Dayak Lestari dan pemasok lainnya.
Diduga, terjadi penyimpangan dalam penerbitan persetujuan RKAB yang digunakan sebagai dasar PT Investasi Mandiri untuk menjual zircon, ilmenite, dan rutil, baik di pasar lokal maupun ekspor ke berbagai negara sejak 2020 hingga 2025.
Berdasarkan Annual Report PYX Resources 2024 yang terdaftar di Bursa Saham Australia dan London, PT Investasi Mandiri diakui sebagai aset milik PYX Resources. Bahkan, kantor PYX Resources dan PT Investasi Mandiri di Palangka Raya berada di gedung yang sama.
Baca Juga : Kolaborasi Kejati Kalteng dan UPR, Seminar Ilmiah Angkat Isu Strategis Pemberantasan Korupsi
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan perkara ini.
“Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti dan menelusuri aset-aset milik PT Investasi Mandiri untuk memperkuat pembuktian,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan langkah penyitaan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. [Red]














Discussion about this post