Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Berdasarkan hasil pengembangan perkara Tindak pidana korupsi penjualan atau ekspor komoditas zircon, ilmenite, rutil oleh PT. Investasi Mandiri, telah ditemukan adanya peristiwa pidana dalam kegiatan pertambangan yang terindikasi tindak pidana korupsi.
Sehingga pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2026 lalu, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) meningkatan status penanganan perkara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penjualan Zircon dan Mineral Turunan lainnya oleh PT. KBM dan entitas lainnya di Kalteng Tahun 2020-2025 ke tahap penyidikan.
Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor : PRIN-02/O.2/Fd.2/03/2026 tanggal 10 Maret 2026.
Pada hari yang sama (10/03/2026) Penyidik Kejati Kalteng pun gerak cepat dengan melakukan penggeledahan di 2 lokasi.
Pertama ialah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng dan Kantor PT. KBM, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penjualan Zircon dan Mineral Turunan lainnya oleh PT. KBM dan entitas lainnya di Kalteng Tahun 2020 hingga 2025.
Kronologis dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan Zircon dan Mineral turunan lainnya oleh PT. KBM dan entitas lainnya di Kalteng Tahun 2020-2025 bermula pada tanggal 22 September 2014.
PT. KBM memperoleh IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 822/Distamben Tahun 2014 tentang Persetujuan IUP Eksplorasi Kepada PT. KBM.
Baca Juga : Kasus Zircon PT Investasi Mandiri, Kejati Kalteng Sita Rp2,1 Miliar dari Sejumlah Pihak
PT. KBM sudah melakukan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi PT. KBM berdasarkan SK Kepala DPMPTSP Kalteng dan dengan jangka waktu berlaku IUP selama 5 (lima) tahun dan telah dilakukan perpanjangan pertama.
PT. KBM diduga melakukan kegiatan pembelian bahan baku pasir zirkon yang berasal dari penambang ilegal di wilayah Kalteng, yang selanjutnya dipasarkan dan dijual seolah-olah berasal dari Lokasi IUP miliknya, dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Dalam proses penerbitan dan persetujuan RKAB PT. KBM pada beberapa tahun berjalan, juga diduga tidak dilakukan evaluasi secara cermat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam proses penerbitan persetujuan RKAB terdapat penerimaan uang dari PT. KBM.
Baik secara langsung maupun tidak langsung kepada penyelenggara negara sehingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan.
Berdasarkan data dalam sistem Online Single Submission (OSS), PT. KBM tidak memiliki KBLI yang mencakup kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon, sehingga dalam proses perpanjangan IUP Operasi Produksi tahun 2023 permohonan tersebut seharusnya tidak dapat diproses atau ditolak oleh DPMPTSP karena ketidaksesuaian KBLI.
Adapun KBLI yang tercantum Adalah kode 46620 untuk perdagangan logam dan bijih besi, sedangkan kegiatan usaha zirkon atau mineral non logam seharusnya menggunakan KBLI 46641.
Lebih lanjut, berdasarkan data realisasi ekspor yang tercatat berdasarkan penerbitan persetujuan ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS) milik PT. KBM dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
PT. KBM telah melaksanakan kegiatan ekspor pada periode tahun 2022 sampai dengan 2025 dengan total volume sebesar 15.028 ton dan nilai ekspor sebesar USD 17.049.788 atau setara dengan Rp 281.321.502.000 yang patut diduga tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi sendiri, serta diduga tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas sebagaimana ketentuan ekspor mineral.
Baca Juga : Penyidik Kejati Kalteng Geledah Kantor CV Dayak Lestari Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Zircon
Dalam keterangannya Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, menyampaikan ini merupakan salah satu komitmen Kejati Kalteng penegakan hukum khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam.
“Saat ini Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud, termasuk didalamnya serta mencari dan mengumpulkan asset – asset milik PT. KBM,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post