Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menggelar kegiatan Pramusrenbang Tahun 2025, bertempat di Aula Kejati Kalteng, Senin (26/5/2025).
Kegiatan ini diikuti Asisten dan Koordinator, Kasi dan Kasubag, serta pemeriksa pada Kejati Kalteng, Para Kepala Kejaksaan Negeri dan 2 (dua) orang Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri se-Kalteng.
Dalam Laporannya, Asisten Pembina Anthony. selaku Ketua Panitia Pramusrenbang Kejati Kalteng Tahun 2025, menyampaikan dasar dari pelaksanaan kegiatan Pra Musrenbang Tahun 2025 yaitu Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 20 Januari 2022.
Baca Juga : Kejati Kalteng Gelar Upacara Peringatan HUT KE-74 PERSAJA Tahun 2025
Lalu, ditindaklanjuti Surat Plt. Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor : B-302/C/Cr.2/05/2025 tanggal 19 Mei 2025 hal Pelaksanaan Pra Musrenbang dan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2025 serta Surat Keputusan Kejati Kalteng Nomor : KEP- 61 /O.2/Cp.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 mengenai Panitia Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kejati Kalteng Tahun 2025”
“Adapun Maksud dilaksanakannya Pra Musrenbang yaitu sebagai forum musyawarah pada tingkat Kejati dan seluruh satuan kerja di wilayah hukumnya untuk menyusun draf Rencana Kerja Anggaran satuan kerja 1 (satu) tahun ke depan (T+1) sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ditetapkan pada Pagu Indikatif Kejaksaan,” ungkapnya.
Sedangkan, menurutnya, tujuan dilaksanakannya Pra Musrenbang yaitu tersusunnya draf Rencana Kerja Anggaran satuan kerja 1 (satu) tahun ke depan (T+1) sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ditetapkan pada Pagu Indikatif Kejaksaan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, kegiatan Pra Musrenbang Kejati Kalteng Tahun 2025 dibuka oleh Wakil Kepala Kejati Kalteng, M.Sunarto.
Dalam sambutannya, M.Sunarto, Kepala Kejati Kalteng, Dr.Undang Mugopal,S.H.,M.Hum menegaskan bahwa penyusunan rencana kerja dan anggaran 1 (satu) tahun ke depan (T+1) mengacu pada RKP.
Baca Juga : Kejati Kalteng dan IAD Wilayah Kalteng Gelar Baksos Sekaligus Pasar Murah Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H
“Dan, kebijakan anggaran belanja berdasarkan Money Follow Program Prioritas maka Kegiatan yang termasuk dalam Program Prioritas nasional dan prioritas bidang/satuan kerja yang diprioritaskan untuk dibiayai tidak semua dapat dianggarkan secara merata,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga meminta agar seluruh peserta Pra Musrenbang Kejati Kalteng Tahun 2025, manfaatkan forum Pra Musrembang ini sebagai sarana diskusi dan mengusulkan penganggaran sesuai kebutuhan di lapangan dalam pelaksanaan tugas
“Fungsi Kejaksaan dalam rangka mendukung Asta Cita Pemerintahan,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post