Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Penandatangan Perjanjian Kerjasama Antara Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalteng dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalteng akhirnya terealisasi.
Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum di bidang agraria/pertanahan, pelacakan dan pemulihan aset negara di dalam negeri maupun diluar negeri, pengamanan pembangunan strategis di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, pemberian bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Baca Juga : BPN Kalteng Targetkan 1000 Pemasangan Patok di Kabupaten Kapuas
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Kalteng, Dr. Ir. Fitriyani Hasibuan, Dipl.Ph., M.M menyampaikan, telah di dibentuk Tim Pelaksana Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan Tahun 2025 tanggal 31 Januari 2025 berdasarkan SK Kepala Kantor Wilayah BPN Kalteng Nomor 28/SK-62.MP.01/I/2025 tentang Tim Pelaksana Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan Tahun 2025.
“Semoga dapat memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pencegahan dan pemberantasan mafia tanah,” katanya saat menyampaikan sambutan bertempat di Aula Kejati Kalteng, Selasa (4/2/2025).
Sementara itu dalam sambutannya, Kajati Kalteng, Dr. Undang Mugopal turit menyampaikan, perjanjian kerjasama ini merupakan langkah monumental.
“Sebagai bentuk penyadaran dan pemahaman kita semua bahwa jalinan kerjasama sinergis, kolaboratif dan lintas sektoral kewajiban adalah merupakan sebuah untuk mendampingi, memberi penguatan dan menjaga supaya semua program pembangunan dapat terlaksana dengan cepat dan baik, agar hasilnya segera dapat dirasakan oleh rakyat dan masyarakat,” jelasnya.
Ia menurutkan, eksistensi JPN memiliki peranan strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh BPN. Baik selaku tergugat maupun penggugat, dalam proses litigasi persidangan di pengadilan maupun non litigasi di luar sidang.
Baca Juga : Pelaku Usaha di Ingatkan Menteri ATR/BPN untuk Tunaikan Kewajiban Plasma ke Masyarakat
“Melalui mediasi dan negosiasi dengan cara pemberian legal opinion (pendapat hukum), legal assistance (pendampingan hukum) maupun legal audit (audit hukum),” imbuhnya.
Dr. Undang Mugopal, kembali menjelaskan, penghargaan yang tinggi kepada segenap jajaran BPN yang telah percaya untuk berkolaborasi dan bekerjasama dengan jajaran Kejaksaan.
“Marilah kita mengimplementasikan Perjanjian Kerjasama ini secara maksimal untuk mewujudkan harapan bersama mendorong peningkatan kinerja dan keberhasilan tugas serta fungsi masing masing,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post