Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Prof Salampak angkat turut bicara pasca penetapan status Tersangka kepada YL yang merupakan salah satu petinggi di Program Pascasarjana UPR.
Penetapan status Tersangka YL sebelumnya dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya atas kasus korupsi di lingkungan Program Pascasarjana UPR tersebut.
Baca Juga :Â Gedung MERC FK UPR Diharapkan Jadi Pusat Penguatan Pendidikan dan Riset Kesehatan
“Kita menghormati proses hukum,” kata Prof Salampak kepada awak media, Kamis (5/3/2026).
Untuk tahap selanjutnya, ia menegaskan hingga saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan dari pihak Kejari Palangka Raya.
“Beliau (YL) belum inkrah ya, tapi kita sangat menyayangkan juga atas hal ini,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam keterangan resmi, Kepala Kajari Palangka Raya, Yunardi membeberkan, langkah hukum yang diambil telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga :Â Pemprov Kalteng Dukung Pengembangan Pendidikan Kedokteran Lewat Gedung MERC UPR
“Kita tetapkan YL sebagai tersangka selaku Direktur Pascasarjana saat itu,” ucap kepada awak media dalam keterangan pers yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Baihaki dan Kepala Seksi Intelijen Hadianto.
Dalam praktiknya, mahasiswa Pascasarjana diduga dibebani sejumlah pembayaran untuk berbagai kegiatan akademik, seperti tes pengetahuan dan kegiatan lainnya dan perkara dugaan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2018 hingga 2022. [Red]














Discussion about this post