Kaltengtoday,Kapuas – Kejaksaan Negeri Kapuas menetapkan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika(Kominfo),Pemerintah Kabupaten Kapuas inisial J sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran kegiatan perjalanan Dinas pada Kominfo tahun anggaran 2021-2022.
Hal ini disampaikan Kejari Kapuas Arif Raharjo,SH.MH.,didampingi Kawi Kasi Pidsus,Pidum,Intel dan Datun saat gelar konferensi pers di aula Kantor Kejaksaan Jalan A Yani,Senin 6 Februari 2023.
“Hari ini,kita tetapkan mantan Kadis Kominfo inisial J sebagai tersangka penyelewengan anggaran perjalanan Dinas pada Dinas Kominfo tahun anggaran 2021-2022,” ucap Kejari Kapuas Arif Raharjo.
Baca Juga : Â Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Kontainer Lapak PKL di Yos Sudarso, Hirup Udara Segar
Kejari menyampaikan,hasil kegiatan gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa kegiatan penyidikan dilaksanakan oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas telah ditemukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas dengan menetapkan J sebagai tersangka mantan kepala dinas kominfo pemerintah daerah kabupaten Kapuas.
Dimana penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup karena penyidik telah mendapat 3 alat bukti keterangan saksi,alat bukti keterangan ahli hukum pidana.Serta hasil audit perhitungan kerugian negara tindak pidana tipikor.
“Berdasarkan audit tim Inspektorat Kabupaten Kapuas di temukan kerugian negera sebesar Rp 300.854.200.00,- dan kerugian perjalanan dinas yang dialami ASN dan Tenaga Kontrak pada Dinas Kominfo Rp 77.123.200.00,-,sehingga total kerugian negara Rp 377.977.400.00,-,” ungkapnya.
Baca Juga : Â Pemprov Kalteng Terus Berkomitmen Dalam Pencegahan Korupsi
Tersangka J telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun tahun 1999 tentang tipikor.[Red]
Discussion about this post