Kalteng Today – Puruk Cahu – Kasus dugaan korupsi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Murung Raya (Mura) akan diselidiki oleh pihak Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mura, Suyanto pada saat kunjungan silaturahmi rekan rekan Wartawan PWI Mura Kamis lalu (25/3) diruang kerjanya.
Dijelaskannya, dugaan kasus korupsi tersebut terjadi terungkap pada tahun 2020 lalu, pada saat itu masih dalam tahap pelaksanaan pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) dan hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
Sedangkan untuk kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini meliputi adanya mark up sewa kantor, perjalanan dinas dan lain lain.
“Kami akan cek satu persatu sedangkan untuk sewa kantor sudah diakui berapa nilainya, tentu selama saya bertugas, Kejari Mura akan lebih mengedepankan pengembalian kerugian negara, nanti apabila ada pengembalian akan kita pertimbangkan” katanya saat dikonfirmasi kembali, Minggu (28/3/2021).
Menurutnya proses pemeriksaan ini agak terlambat karena untuk mendapatkan data harus menunggu dari Bawaslu Provinsi Kalteng sehingga memakan waktu yang cukup lama dalam proses penyelidikan.
Baca Juga : Kejari Mura Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum 2020
Sementara itu, Ketua Bawaslu Mura Rudi Hartono ketika dihubungi wartawan ini untuk konfirmasi, mengaku untuk mengadakan rapat dengan Kepala Sekretariat untuk meminta keterangan.
Karena semua hal yang menyangkut keuangan adalah urusan Kepala Sekretariat yang menurutnya akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh kejaksaan.
“Pada prinsipnya kami komisioner di Bawaslu Mura dilayani oleh Kepala Sekretariat, karena ini menyangkut nama lembaga, saya pribadi tidak berani memberikan jawaban,” jelasnya. [Red]
Discussion about this post