kaltengtoday.com – Pulang Pisau – Guna mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporkan dugaan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor), Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menyerahkan kotak pengaduan tindak pidana korupsi di Kecamatan Kahayan Hilir.
Penyerahan kotak pengaduan tindak pidana korupsi (Kopiku) di serahkan langsung Kepala Seksi Intelejen Kejari Pulpis, Andi Faiz, SH di dampingi Kasi Pidsus, Ferry SH kepada Camat Kahayan Hilir, Sugondo di kantor kecamatan setempat, Kamis (16/4).
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi, SH.MH melalui Kasi Intelejen Andi Faiz SH mengatakan bahwa tujuan dari program kotak pengaduan tindak pidana korupsi (Kopiku) di serahkan di Kecamatan Kahayan Hilir ini dalam rangka memudahkan masyarakat untuk melaporkan terjadinya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
“Dengan adanya kotak pengaduan Tipikor di kecamatan ini akan mempermudah masyarakat menyampaikan laporan pengaduan, jika terjadi dugaan tindak pidana korupsi, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke kantor Kajaksaan Negeri Pulang Pisau, ” ujarnya menjelaskan.
Lanjut pria yang sebelumnya menjabat Kasi Pidum Kejari Tapin ini mengatakan bahwa program kotak pengaduan Tipikor di kecamatan ini selanjutnya akan di serahkan di masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Pulang Pisau.
“Hari ini secara simbolis kita serahkan di Kecamatan Kahayan Hilir, dan selanjutnya akan kita serahkan di masing-masing kecamatan sebagai upaya mempermudah laporan masyarakat, jika terjadi dugaan tindak pidana korupsi di wilayahnya, ” tandasnya.
Baca Juga:
Ketua DPRD dan Ketua Fraksi PDIP Pulpis Sumbangkan APD
Sementara Camat Kahayan Hilir Sugondo menyambut baik langkah Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang menempatkan Kotak Pengaduan Tipikor di Kecamatan Kahayan Hilir ini.
“Harapan kami, Kotak Pengaduan Tipikor ini akan mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan jika terjadi dugaan tindak pidana Tipikor di wilayahnya, ” pungkas Sugondo. [BS-KT]
Discussion about this post