Kalteng Today – Pulang Pisau, – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang Pisau akhinya menyerahkan Barang Bukti (Bukti). 11 laptop hasil curian di SMK Sebangau Kuala April 2020 lalu.
Kasi Pidum Kejari Pulpis, Prathomo Suryo Sumaryono, menyerahkan kepada Kepala Sekolah SMK Sebangau Kuala Gunarto di Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Rabu (4/11).
“Kitas serahkan ini adalah untuk mendukung proses belajar mengajar di sekolah itu,” kata Prathomo Suryo Sumaryono.
Dikatakannya, penyerahan itu dilakukan untuk pelayanan publik Kejaksaan. Selain juga untuk efisiensi waktu penyelesaian perkara pidana juga eksekusi barang bukti.
“Sebab perkara ini sudah disidangkan di PN Pulpis. Selain itu sudah putus serta telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, ” ungkapnya.
Kejaksaan kata dia melihat, saat pandemi covid-19, dan untuk kebutuhan proses belajar mengajar, maka laptop sangat diperlukan.
“Untuk belajar secara daring, kami sudah berkoordinasi dengan sekolah dan mengembalikan laptop perkara tindak pidana pencurian tersebut,” ujarnya.
Baca Juga : Berhasil Ungkap Pencurian 21 Laptop Milik Sekolah, Kapolda Beri Penghargaan Polres Pulang Pisau.
Sementara itu Kepala SMK Sebangau Kuala Gunarto menyambut baik pihak Kejaksaan yang menyerahkan kembali laptop atas perkara tindak pidana pencurian di sekolah
“Terimakasih kepada Kejari Pulpis, Polres Pulang Pisau, PN Pulpis yang telah menyerahkan kembali Barbuk laptop tersebut kepada kami,” pungkasnya. [BS-KT]
Discussion about this post