kaltengtoday.com – Kapuas. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas tetap melanjutkan kasus pembangunan Rumah Potong Unggas (RPU), ditaksir menelan biaya sekitar Rp 3,6 Miliar yang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam dua tahap melalui Dana Alolasi Khusus (DAK),tahun 2015 dan tahun 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Komaidi melalui Kasi Pidana Khusus Stirman Eka PS mengatakan, bahwa untuk kasus RPU masih berlanjut. Pihaknya saat ini sedang meminta keterangan para saksi ahli dan juga dari kementerian.
“Untuk penanganan kasus RPU ini tidak ada kata setop atau dihentikan, saat ini kami sudah meminta keterangan beberapa orang saksi ahli agar penanganan dan proses hukum cepat selesai,”kata Stirman kepada awak media, Rabu (22/4/2020).
Kasipidsus menyebutkan, setidaknya sudah ada 17 saksi yang dimintai keterangan, termasuk dari kementerian. Sehingga dugaan Tipikor RPU dipastikan tidak dihentikan.
Kasubsi Pidsus Kejari Kapuas Supritson menambahkan, bahwa sejauh ini RPU dalam proses. Pihaknya pada tahun 2018 juga sudah menetapkan seorang tersangka yang merupakan PPTK.
Kasus ini, tegasnya, masih dalam upaya pendalaman proses lebih lanjut. Bahkan, pihaknya juga sudah memeriksa rekanan atau pelaksana kegiatan dari PT CMC.
Baca Juga:
Kejari Pulpis Serahkan Kotak Pengaduan Untuk Masyarakat Kecamatan Kahayan Hilir
Dia mengaku, kasus ini sempat terhenti prosesnya lantaran ada pergantian struktur jabatan, kepindahan atau mutasi ditubuh Pidsus sendiri. Juga adanya pandemi Covid-19, sehingga penanganan kasus ini tidak bisa dilanjutkan secara maksimal.
Tetapi, dia menegaskan, proses penyelidikan tetap dilakukan. Apalagi menurutnya, tindak pidana korupsi ini tidak mungkin hanya dilakukan sendiri. Karena hampir bisa dipastikan ada keterlibatan orang lain. [Djim-KT]
Discussion about this post