kaltengtoday.com, Kapuas – Kejaksaan Negeri Kapuas(Kejari),Kapuas melakukan kegiatan road show ke Kecamatan untuk menyampaikan penerangan hukum kepada lurah dan Kepala Desa terkait pengelolaan keuangan negara.
Kejari Kapuas Arif Raharja menyampaikan kegiatan penerangan hukum yang fasilitasi pihak Kecamatan Kapuas Hilir yang dihadiri unsur Tripika Kecamatan dan Lurah serta Kepala Desa.
“Kami melakukan road show ke kecamatan untuk menyampaikan penerangan hukum kepada pejabat pengguna anggaran terutama lurah dan kepala desa,”ucap Kejari Arif Raharja.saat di wawancarai di ruang kerjanya,Selasa 22 Maret 2022.
Tujuan penerangan hukum kata Kejari dalam rangka upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi(Tipikor),maka diberikan pembekalan bagai mana tata kelola keuangan di Kelurahan dan desa.
“Saya tidak ada pilihan lain selain melakukan pendampingan dan ini adalah amanah dari. Pusat pak Jaksa Agung supaya Kejari membina Lurah dan Kades dalam pengunaan anggaran dana Kelurahan dan Dana Desa,”terang Arif Raharja.
Baca Juga :Â Resmi Dilantik Pengurus MES Periode 1443-1446 H Kabupaten Kapuas
Kemudian lanjut Dia,dengan adanya program dari Kejaksaan ini,dapat memanilisir terjadinya penyimpangan penyalagunaan anggaran di kelurahan dan desa.Karean setiap kegiatan pasti ada resiko hukum apa bila tidak bisa mempertanggung jawabkan setiap keuangan negera yang digunakan.
“Makanya tugas kami,menjaga sehingga tidak terjadi perbutan korupsi yang merugikan keuangan negara dan lurah dan kades tidak tersandung hukum,”ungkapnya
Arif Raharja menambahan akan melakukan road show ke kecamatan yang belum didatangi dan untuk tahun 2022 ini kecamatan yang sudah kunjungi diantaranya Basarang,Pulau Petak dan Kapuas Hilir.Nantinya berlanjut lagi ke Kecamatan Kapuas Kuala.Tetapi perlu juga koordinasi narasumber dari BPN terkait penerbitan SPT.
Baca Juga :Kejari Kapuas Vaksinasi Tahap Dua Untuk Masyarakat
“Alhamdullilah,dari BPN yang memiliki kewenangan untuk menjelaskan dan Inspektorat Kabupaten juga ikut bersama dengan kami,”tutupnya. [Djim KT]
Discussion about this post