kaltengtoday.com, Kapuas – Kejaksaan Negeri Kapuas memusnahkan Barang bukti Narkotika jenis sabu dan obat obatan daftar G serta barang rampasan perkara tindak pidana umum 67 perkara.
Kejari Kapuas Arif Raharja mengatakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum sebanyak 67 perkara terdiri dari Narkotika jenis sabu dan obat obatan daftar G ada 30 perkara sedangkan 37 perkara merupakan tidak kejahatan kriminal berupa pembunuhan dan perkara lain,melawan hukum yang sudah putusan ingkrah.
Baca Juga : Â Polres Seruyan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
“Kita musnahkan Narkotika jenis sabu sabu 1,66 gram dengan cara melarutkan ke deterjen dan obat obatan daftar G 1.228 butir jenis salendry dengan cara membakar dan memotong berupa senjata tajam,” kata Kejari Kapuas Arif Raharja,Kamis 22 Desember 2022.
Kejari menyampaikan,pemusnahan barang bukti dan barang rampas tentu melibatkan pelajar agar menjadi edukasi bagi mereka untuk tidak terlibat dengan kejahatan melawan hukum seperti Narkotika yang nantinya merusak masa depan.
“Pemusnahan barang bukti berupa narkotika kita libatkan pelajar agar mereka mengetahui bahwa pengunaan narkoba tidak boleh karena nantinya berurusan dengan hukum,” terangkannya.
Ia berharap,dengan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu menjadi edukasi bagi pelajar sehingga tidak terlibat dengan namanya narkoba yang merusak diri sendiri akibat pergaulan bebas yang menjerumuskan.
“Saya berharap pelajar yang menghadiri kegiatan pemusnahan narkotika bisa menyampaikan kepada teman temannya akan bahaya narkoba,”tutupnya.
Baca Juga : Â Selama Juni Polda Kalteng Tangkap 58 Pelaku Kasus Narkotika Dengan Barang Bukti Ribuan Gram Sabu
Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas di hadri Perwakilan Polres Kapuas Kasat Narkoba,BNK,PN,Dinas Kesehatan,Pendidikan,Polsek Kapuas Murung,UPT PPA Dinas P3APPKB dan Kepala Sekolah SMKN 1 Selat dan perwakilan pelajar dari SMA,SMK sederajat di Kota Kuala Kapuas. [Red]
Discussion about this post