Kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Pihak Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melakukan pemusnahan barang bukti 37 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dimana, pada pemusnahan barang bukti tersebut didominasi perkara tindak pidana narkotika sebanyak 14 perkara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (11/9/2024) dipimpin Kajari Pulpis, Deddy Yuliansyah Rasyid SH MH dengan dihadiri perwakilan Forkopimda dan perwakilan OPD di lingkup Pemkab Pulang Pisau serta duta anti narkotika.
Baca Juga :Â Pj Bupati dan Kejari Gumas Teken MoU
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid SH MH mengatakan tujuan dari pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan salah satu program dari seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan yang dilaksanakan secara rutin dalam setiap tahunnya.
” Tujuan dari pemusnahan barang bukti ini adalah agar Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan hakim secara tuntas, ” ucap Kajari Deddy Yuliansyah Rasyid.
Adapun yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini kata Deddy, Undang-undang 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 14 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Selain itu, Peraturan Kejaksaan RI nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Jaksa Agung nomor Per-027/A/JA//10/2014 tentang pedoman pemulihan aset, Putusan Pengadilan yang telah inkracht.
” Serta surat pelaksanaan putusan (P-48) Pulang Pisau tentang pelaksanaan putusan Pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan SK Tim Pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun anggaran 2024, ” tandasnya
Baca Juga :Â Tim Penyidik Kejari Palangka Raya Perdalam Dugaan Kasus Korupsi di Pascasarjana UPR
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yakni perkara tindak pidana narkotika 14 perkara, senjata api (Sajam) 4 perkara, penganiayaan 3 perkara, perlindungan anak 2 perkara, pencurian, penipuan dan penggelapan 6 perkara, kesehatan 2 perkara, kehutanan 1 perkara, pengembangan ilegal 1 perkara, perjudian 1 perkara, pembunuhan 1 perkara, penjualan barang berbahaya 1 perkara, dan tindak pidana satwa yang dilindungi 1 perkara sehingga total keseluruhan ada 37 perkara. [Red]














Discussion about this post