Kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mengingatkan kepada seluruh aparatur desa di Bumi Handep Hapakat pada saat memberikan pelayanan kepada masyarakat supaya tidak melakukan pungutan liar (Pungli), apapun itu bentuknya. Namun, berikan pelayanan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, tanpa menyalahi aturan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pulang Pisau, Hisria Dinata Surbakti, SH.MH kepada Aparatur Desa se Kecamatan Kahayan Kuala pada acara Sosialisasi UPP Saber Pungli kepada di Aula kantor Kecamatan Kahayan Kuala.
” Saya mengingatkan kepada seluruh Aparatur Desa, khususnya di Kecamatan Kahayan Kuala dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat supaya tidak melakukan pungutan liar (Pungli), apapun itu bentuknya, ” ucap Dinata sapaan akrab Kasi Intelijen pada Kejari Pulang Pisau ini, Minggu (10/10/2021).
Dinata menjelaskan, jika ada oknum kedapatan melakukan Pungutan Liar atau Pungli, maka kita akan memproses sesuai hukum yang berlaku. Oleh karena itu, lanjutnya, sebelum itu terjadi pihaknya mengingatkan supaya tidak melakukan pungutan liar, apapun itu bentuknya.
Baca Juga :Â Kejaksaan Geledah Kantor KPU Kapuas, Sejumlah Berkas Diangkut
Kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana Pungli dan menjadi korban, Dinata berharap segera menyampaikan kepada UPP Saber Pungli Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Nomor Hotline WA ataupun melalui kanal layanan UPP Saber Pungli yang ada di website resmi Kejari Pulang Pisau.
Baca Juga :Â Kejari Kapuas Vaksinasi Tahap Dua Untuk Masyarakat
” Peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak pidana Pungli sangat diharapkan. Salah satunya, jika mengetahui adanya dugaan Pungli segera menyampaikan kepada UPP Saber Pungli Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, ” tandasnya. [BS]
Discussion about this post