kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) melakukan pres rilis hasil pengungkapan kasus, dugaan tindak pidana korupsi uang pemanfaatan hasil dana DAK fisik untuk pembangunan prasarana Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Gumas, pada tahun anggaran 2020 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Nixon M Nikolaus Nilla mengatakan, pihaknya melakukan penyitaan barang bukti (BB) itu, dilakukan pada Jumat (12/8) lalu, berupa uang diperoleh dari para tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan perkaranya yang tengah dilakukan penyidikan.
Baca Juga : Dua Minggu Kedepan Kajari Gumas Akan Tetapkan Tersangka di Kasus Baru
“Uang yang telah kami lakukan penyitaan dan sebagai BB itu sebesar Rp. 1.266 miliar lebih, yang kami peroleh dari ketiga yang diduga tersangka E, W dan IM atau N ini, akan kami gunakan sebagai BB guna mendukung pembuktian atas tindak pidana yang kami sangkakan,” ucap Nixon M Nikolaus Nilla, Senin (15/8).
Ia melanjutkan, jumlah barang bukti berupa uang yang telah dilakukan penyitaan tersebut, sama dengan jumlah dugaan kerugian negara yang terjumlah itu. Sebagai mana, ini telah diketahui dari hasil penyidikan yang sudah lakukan waktu lalu.
“Lalu, selama proses penyidikan, barang bukti berupa uang tersebut akan kami simpan pada rekening penampungan khusus BB, pada Bank BRI Nomor Rekening 105301000425307 atas nama RPL 043 PDT Kejari Gumas untuk titipan BB kasus ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Hariyadi menerangkan terkait, sejumlah BB tersebut yang sudah ada diserahkan di rekening penitipan, itu bukan untuk penanguhan penahanan dari ketiga tersangka tersebut, tetapi itu merupakan bisa sebagai syarat untuk meringankan saja.
Baca Juga : Sejumlah Perkara yang Ditangani Dirilis Kejari Gumas
“BB ini sebenarnya tidak untun penaguhan penahanan tetapi, bisa sebagai syarat untuk meringankan hukuman, dan kalau untuk perincian dari para tersangka mohon maaf belum bisa kami sampaikan sekarang, yang jelas kami peroleh dari fakta-fakta penyidikan,” tandas dia, [Red]
Discussion about this post