kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) merilis sejumlah capaian kinerja selama setahun di tahun 2022 lalu di beberapa bidang, mulai dari bidang intelijen, pidana khusus (Pidsus), pidana umum (Pidum), datun dan hingga penanganan barang bukti (BB) di kejaksaan setempat.
“Adapun hasil Kinerja yang telah dicapai pada tahun 2022 yaitu, di bidang intelijen ada Operasi Intelijen Lidpamgal, Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat, Penerangan Hukum, Penyuluhan Hukum, Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa, serta ada beberapa operasi di bidang intel,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Sahroni SH MH, Jumat (6/1).
Baca Juga : Dinsos Kapuas Rilis Pencapaian Kinerja Sepanjang Tahun 2021
Kemudian, sambung dia, terdapat juga kegiatan pengumpulan data atau Informasi mengenai situasi atau masalah yang berkaitan dengan aspek hukum yang dibuat dalam bentuk Laporan Informasi Harian dan Laporan Informasi Khusus serta Laporan Intelijen.
“Ada laporan harian ada 37 laporan, juga ada laporan khusus sebanyak 31 laporan, kemudian ada tiga yang sedang dilakukan penyelidikan di tahun 2023 ini,” ujarnya.
Lalu di sepanjang tahun 2022, kata dia, di bidang pidsus dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Rencana kerja dan Program Kerja telah mencapai hasil kinerja yang telah dicapai.
“Di bidang Pidsus, di tahun lalu, tidak ada perkara dan masuk ada tahun laporan di tahun 2022 berjumlah ada lima perkara, selesai ada juga ada 5 perkara masusk tahap penyelidikan, tindak pidana korupsi ada tiga diselesaikan, tersisa ada dua,” ujarnya.
Baca Juga : Kejari Gumas Sita Uang Miliaran Rupiah Milik Tiga Tersangka
Selain itu ada, Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II, tahun lalu nihil, masuk dalam tahun laporan ada 3 perkara, Jumlah 3 perkara, dan diselesaikan dalam tahun laporan ada 3 perkara dan Sisa tahun laporan nihil perkara.
Kemudian, ada upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi Tindak pidana Korupsi, di Peninjauan Kembali ada satu perkara, grasi nihil perkara, untuk eksekusi putusan ada tiga yakni SY, EA, dan JO. Lalu ada, beberapa kasus di bidang perkara umum yang sudah diputuskan.
“Di bidan Pidum yang sudah diputuskan ada 106 perkara, kemudian di bidang BB ada beberapa juga barang yang dikembalikan ke pemiliknya dan diantar langsung secara gratis dari kejaksaan,” tutur Kajari [Red]
Discussion about this post