Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Bertempat di aula Kejari, terdakwa YH yang diduga melakukan penganiayaan, dihadirkan bersama saksi korban YY. Upaya perdamaian ini dilakukan karena saksi korban yang merupakan kakak terdakwa, telah memaafkan, meski saat kejadian sempat menebas tangan korban menggunakan Mandau.
Terdakwa yang dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana, mengaku kesal dengan sikap saksi korban yang selama ini sering memarahi dan dianggap menyakiti hatinya. Apalagi pernah mengusir dirinya keluar dari rumah.
Hingga pada hari itu, terdakwa kembali mendatangi korban yang sedang ada di pemandian Desa Dorong, usai sebelumnya juga bertemu di TKP. Terdakwa YH menebas tangan korban menggunakan Mandau. Untung saja tidak parah dan hanya luka ringan. Sesuai hasil visum et repertum nomor : 812.5/26RSUD TL/I/2022 An. YY mengalami luka lecet dan memar akibat benda tajam, namun tidak menyebabkan cacat permanen.
Dalam upaya perdamaian tersebut, disaksikan pula Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Timur Daniel Pananangan SH MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Um Dody Heryanto SH MH, Jaksa Penuntut Umum Tony Setiawan SH, Kepala Desa Mangakarap Wulianto, ibu terdakwa dan saksi korban, suami korban dan Bhabinkamtibmas Desa Mangakarap Frendy G.
Baca Juga : Â JPN Kejari Pulpis Siap Berikan Pendampingan Hukum Proyek Design and Build PT Pelindo
Dari analisis Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bartim,, berdasarkan fakta atas perkara ini, penghentian penuntutan dapat diajukan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice), karena memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative antara lain : 1. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan 8 bulan atau pidana denda empat ribu lima ratus rupiah.2. Tersangka pertama kali melakukan tindak pidana.3. Tidak ada kerugian secara materil. 4. Telah tercapai perdamaian antara korban dan terdakwa pada tanggal 4 Februari 2022 di Kejaksaan Negeri Barito Timur.Bahwa atas upaya perdamaian yang menyatakan antara Terdakwa dan Saksi
Baca Juga : Â Selaraskan Asesmen Penanganan Narkoba, Kejari Pulpis dan BNN Palangka Raya Gelar Rakor TAT
Korban sepakat untuk berdamai maka selanjutnya akan dilaksanakan Ekspose Perkara bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI untuk mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Adapun upaya perdamaian yang berlangsung tadi, dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat. Dan menerapkan 5 M (memakai masker,.mencuci tangan, menjaga jarak, menjaga jarak dan menghindari kerumunan)[Red]
Discussion about this post