Kaltengtoday.com, Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi melanjutkan proses pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), dalam tahap kedua yang dilaksanakan pada Senin, 22 Juli 2025, bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Acara ini dihadiri oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, serta jajaran pimpinan tinggi dari kedua institusi.
Baca Juga : Pengelolaan Rupbasan Beralih dari Kemenimipas kepada Kejaksaan RI
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama intensif yang terjalin selama proses pengalihan. Ia menegaskan bahwa pengambilalihan ini bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari transformasi penegakan hukum secara menyeluruh.
“Pengalihan ini merupakan titik tolak transformasi sistem pengelolaan benda sitaan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Jaksa Agung.
Ia menambahkan, pengelolaan Basan dan Baran (barang sitaan dan rampasan negara) oleh Kejaksaan merupakan langkah strategis untuk memperkuat integritas sistem hukum nasional. Dengan kewenangan baru ini, Kejaksaan RI akan mengelola benda sitaan secara lebih terstruktur, mulai dari penyimpanan hingga pemanfaatannya untuk kepentingan negara dan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, secara simbolis dilakukan penyematan tanda pangkat Kejaksaan RI kepada para pegawai Rupbasan yang telah memilih bergabung ke dalam Korps Adhyaksa. Jaksa Agung berharap mereka dapat menjadi bagian dari budaya kerja yang berintegritas dan profesional dalam mendukung fungsi manajemen aset negara.
Pengalihan tahap kedua ini menjadi kelanjutan menuju target penyelesaian penuh pengambilalihan Rupbasan yang direncanakan rampung pada 1 November 2025, sesuai amanat regulasi.
“Bergabungnya pegawai Rupbasan ke Kejaksaan bukan hanya penyesuaian administratif, tapi bagian dari transformasi kelembagaan yang lebih luas,” tambahnya.
Jaksa Agung juga menekankan pentingnya kolaborasi erat antara Kejaksaan dan Kemenimipas selama masa transisi. Beberapa Rupbasan yang masih digunakan secara bersama menjadi solusi sementara untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar.
Baca Juga : Kejaksaan Agung Dukung Perkembangan UMKM Pangan Nasional Dengan Gelaran Bazar Ramadan
“Tantangan ini adalah peluang untuk membuktikan bahwa sinergi antar-lembaga adalah kekuatan dalam mewujudkan pengelolaan Basan dan Baran yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Jaksa Agung.
Untuk diketahui, terdapat 59 Rupbasan di seluruh Indonesia yang dikelola Kejaksaan RI, dengan 24 diantaranya masih digunakan bersama dengan kantor wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sebanyak 709 pegawai telah menerima penugasan di unit Rupbasan tersebut. [Red]














Discussion about this post