Kalteng Today – Sampit, – Kejaksaan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini sudah memulai Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Komplotan penggelapan Crude Palm Oil (CPO) yang dilakulan oleh penyidik Polres Kotim.
Namun hingga sekarang penadah dalam kasus ini masih belum ada.
Dijelaskan oleh Kasi Pidana Umum Kajari Kotim Teguh Fidiah Wahyudi bahwa terkait SPDP dan penuntun umum sudah ditunjuk. Bahkan saat ini sudah ditangani oleh Jaksa Dewi Sartika.
“Dalam kasus ini terlibat yakni Surya (35) warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Mamat Yusuf (39) warga Palangka Raya, dan Ramlan Noor (43) warga Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim”. Jelasnya, Kamis (20/8).
Dikatakannya bahwa berkas dalam kasus ini untuk sementara masih belum diserahkan, baru tahapan SPDP.
“Kasus ini bermula saat truk CPO nomor Polisi KH 8255 FN yang dikemudikan Surya melaju dari PT WNL, Desa Pundu, Kecamatn Cempaga Hulu tersebut menuju PT Surya Mentaya Gemilang di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, dengan membawa 7 ton CPO,”ungkapnya.
Baca Juga : Polda Kalteng Gagalkan Peredaran Pupuk NPK Diduga Palsu
Namun, sesampainya di PT Surya Mentaya Gemilang atau PT SMG, Surya hanya menyerahkan replasnya. Bahkan sampai melanjutkan perjalanan ke Sampit.
Kemudian pihak perusahaan pun mulai menaruh curiga pada Surya dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, Ucapnya.
Ternyata nasib tak berpihak, apa yang menjadi kecurigaan pihak perusahaan ternyata benar adanya. Bahkan saat dilakukan pengintaian, Surya beserta dua orang temannta yakni Mamar Yusuf dan Ramlan pada saat itu membongkar muatan 7 ton minyak sawit di salah satu penadah yang berada di Jalan Kapten Mulyono Sampit hingga mereka dibekuk. Paparnya.
Akhirnya dalam kasus ini, ketiga orang tersebut harus mempertannggungjawabkan perbuatannya dan dibidik pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ke 1 KUHP tentang Penggelapan. Pungkasnya. [Red]














Discussion about this post