Kaltengtoday.com, Kapuas – Kejaksaan Negeri Kapuas menetapkan 4 tersangka tindak pidana korupsi pembangunan kantor Kecamatan Kapuas Barat,Jumat, (29/11/2024).
Hal ini disampaikan Kejari Kapuas Luthcas Rohman,S.H.M.H.,melalui Kasi Intel Lucky Kosasih Wijaya,S.H.M.H.,mengatakan bahwa pihak telah mengamankan 4 tersangka tindak pidana korupsi pembangunan kantor Kecamatan Kapuas Barat.
Baca Juga : Â Kejari Kapuas Tetapkan 2 Tersangka Tipikor Perencanaan RS Pratama Pujon
“Tim Pidsus Kejari Kapuas telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial ID,DW,BD dan YF setelah di minta keterangan terhadap 16 saksi terhadap pembangunan kantor Kecamatan Kapuas Barat,”katanya.
Dikatakan Kastel Kejari Kapuas,ada kerugian negara dari Kegiatan proyek pembangunan konstruksi kantor Kecamatan Kapuas Barat yang direncanakan 2 lantai tersebut dengan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 4.77,600.000,-.dan berdasarkan saksi ahli bahwa bangunan tersebut gagal konstruksi sehingga terjadi kerugian negara Rp 3.96.137.00,-. Setelah dilakukan pemotongan pajak berdasarkan laporan dari BPKP.
“Ke empat orang tersangka ini di kenakan pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 ayat 1 huruf B ayat 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2021 Junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana,”ungkapnya.
Baca Juga : Â Erlin Hardi Pimpin Rapat Koordinasi Fakta Integritas Pencegahan Tipikor
Ditambahkan Lucky Kosasih,subsider pasal 3 Juncto pasal 18 ayat 1 huruf B ayat 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi langsung dijadikan tersangka dan satu orang tidak dilakukan pemeriksaan karena sakit dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan secepatnya di limpahkan berkas ke pengadilan Tipikor Palangka Raya,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post