kaltengtoday.com, Nasional – Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia secara bersama menyepakati Nota Kesepahaman. Dalam penandatanganan yang dihadiri langsung Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan jajaran.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyampaikan perlunya upaya-upaya pengawasan di sektor penerimaan negara seperti ekspor-impor di Kementerian Perdagangan.
“Karenakan di Kementerian Perdagangan memiliki posisi sangat vital dan sentral dalam hal menggerakkan perekonomian negara dan penerimaan keuangan negara, juga kehadiran Kejaksaan mempunyai posisi strategis untuk turut serta terlibat didalamnya melalui fungsi perdata dan tata usaha negara,” kata Jaksa Agung setelah penandatangan nota kesepahaman tersebut, Jumat (16/9) melalui rilisnya yang diterima Kaltengtoday.
Dirinya mengungkapkan, penegakkan hukum tidak saja mengedepankan fungsi penindakan, akan tetapi fungsi-fungsi pencegahan harus didahulukan, sehingga penindakan adalah pintu terakhir ketika pengawasan dan pembinaan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Baca Juga : Â Sugianto Sabran: Kalteng Siap Jadi Tuan Rumah Event Nasional dan Internasional
“Dalam kesempatan ini, kami tekankan antara sistem yang baik dan integritas Sumber Daya Manusia (SDM) harus sejalan dalam suatu organisasi untuk mewujudkan good governance, sehingga asas-asas keterbukaan informasi atau transparansi, akuntabilitas, objektivitas, serta pelayanan prima dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dapat diwujudkan dengan baik,” terangnya.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan, dijelaskan pihaknya, dapat menjadi solusi dalam rangka pendampingan hukum (legal assistant) dan memberikan pendapat hukum (legal opinion) kepada Kementerian Perdagangan.
“Termasuk juga legal audit atas kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan,” tuturnya.
Baca Juga : Â Pemuda Kotim Diingatkan Perkuat Jiwa Nasionalisme
Pada kesempatan tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menambahkan akan pentingnya penguatan kelembagaan dengan menggandeng aparat penegak hukum, sehingga birokrasi mempunyai kenyamanan dan ketenangan dalam menjalankan tugas pokok dan kewenangan kementerian atau lembaga.
“Kesempatan ini merupakan hal yang sangat baik dan bermanfaat bagi Kementerian Perdagangan untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejaksaan, sehingga ke depan harapan kita semua dapat mengeliminasi permasalahan hukum di Kementerian Perdagangan,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post