kaltengtoday.com, Sampit – Kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dinilai masih kurang maksimal. Untuk itu, pemerintah setempat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim menggelar sosialisasi peraturan undang-undang (UU) bidang kepegawaian pada 2022.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, untuk kedisplinan pegawai di pemerintahannya dinilai masih belum maksimal. “Saya meminta seluruh ASN yang ada agar bisa menjalankan aturan kepegawaian lebih baik lagi ke depannya,”jelasnya, Rabu 10 Agustus 2022.
Baca Juga : Optimalisasi Pelayanan Publik, Pemkab Kotim Diminta Petakan Sebaran Guru dan Tenaga Kesehatan
Kata Halikin lagi, pada saat ini dirinya terus memonitor dan juga mengawasi para ASN. Jika diamati lebih jauh lagi, disiplin pegawai di Kotim ini belum maksimal sesuai dengan jenjang jabatan yang dipegangnya. Ujarnya lagi.
Dirinya juga mendukung dan mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh BKPSDM terkait sosialisasi peraturan UU bidang kepegawaian. Bahkan, dinas ini pun mendatangkan dua narasumber dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) yakni Direktur Peraturan Perundang-undangan, Akhmad Syauki, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Rianda Bhakti Prasetyo Putra. Paparnya.
Meski demikian, meski dirinya saat ini sudah menjadi bupati dan terjun ke dunia politik bukan berarti tidak mengerti dan tidak paham bagaimana menjadi seorang ASN. Apalagi dirinya hampir 35 tahun mengabdi sebagai seorang ASN, jadi paham dan mengerti terkait kedisiplinan ini.
Baca Juga : DPRD Tunggu Pemkab Kotim Tindaklanjuti Hasil Reses Anggota Dewan
“Jika dilihat secara umum, kedisiplinan ASN di pemerintah ini masih belum maksimal. Makanya saya meminta agar ASN bisa disiplin dan bertanggung jawab dengan setiap jabatannya,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post