Kalteng Today – Pulang Pisau, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulang Pisau, kembali mengamankan seorang pria brinisial IP alias R (33), warga Desa Bereng Rambang RT 03 Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau.
Pria ini ditangkap petugas di halaman rumah miliknya di jalan Lintas Palangka Raya – Kuala Kurun, Desa Bereng Rambang, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, karena diduga menyimpan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis shabu.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba Iptu Purnomo, S.H. mengatakan, pihaknya mengamankan seorang pria melaksanakan giat penyelidikan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.
“Penangkapan IP ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi tersebut ada seorang laki – laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu dengan ciri-ciri disebutkan,” ujarnya.
Baca Juga : Simpan Sabu di Senter Kepala, Pemuda Asal Mangkahui Diringkus Polisi
Kemudian kata Purnomo, setelah melakukan penyelidilan dan pengintaian, pria tersebut diamankan dan setelah digeledah ditemukan barang berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis shabu digenggaman tangan sebelah kanannya dan uang senilai Rp. 500.000,-.
Saat ini, lanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pulang Pisau untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IP akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup, dan denda minimal satu milyar, maksimal 10 milyar rupiah,” pungkasnya. [BS-KT]
Discussion about this post