kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga hendak edarkan 10 paket sabu, dua orang pengedar berinisial J (27) dan A (31) diciduk polisi.
Keduanya berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, di Jalan G. Obos XIV, Gang Pelita, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Keduanya berhasil diamankan setelah kami menerima laporan dari masyarakat, bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi jual-beli sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, Senin (29/8/2022).
Baca Juga :Polisi Musnahkan 20 Paket Sabu di Barito Selatan
Pada saat pihaknya melakukan penggeledahan terhadap kediaman terduga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu siap edar dengan berat 48,21 gram.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa dua unit handphone, yang diduga digunakan kedua terduga pelaku untuk melakukan transaksi jual-beli sabu.
“Ketika dilakukan penggeledahan pada TKP, kami pun berhasil menemukan barang bukti berupa 10 paket diduga narkotika jenis sabu siap edar seberat 48,21 gram, yang masing-masingnya dikemas dalam satu buah plastik klip,” ucapnya.
Baca Juga :Miliki 14 Paket Sabu, Oknum Guru Kontrak di Lungkuh Layang Diciduk Polisi
Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar rupiah.
“Kedua terduga pelaku saat ini telah ditahan di Mapolresta Palangka Raya, guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh para penyidik satresnarkoba,” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post