Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya bergerak cepat menanggapi laporan dari pihak Rutan Kelas IIA terkait adanya seorang narapidana (napi) yang kedapatan menyimpan paket diduga narkotika.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bartim, 5 Paket Sabu Disita
Polresta Palangka Raya pun mengerahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kesatuannya untuk mengamankan tersangka di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 2,5, Kota Palangka Raya, Rabu (30/4/2025) sore.
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, tersangka merupakan seorang pria berinisial F (39) dengan status sebagai narapidana yang sedang menjalani masa tahanan di rutan tersebut.
“Berdasarkan kronologis yang kejadian, pengungkapan kasus tersebut berawal pada saat petugas rutan melakukan razia sekitar pukul 12.00 WIB pada kamar sel para narapidana, yang kemudian temukanlah puluhan paket diduga sabu dari kamar sel tersangka,” jelasnya.
Baca Juga : Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Pengedar Sabu
“Dengan barang bukti yakni sebanyak 24 (dua puluh empat) paket diduga narkotika jenis sabu seberat total 15,31 gram, yang ditemukan oleh petugas rutan dari dalam kantong celana sebelah kiri tersangka pada saat dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Rekonstruksi kejadian pun juga dilakukan guna menghimpun kronologi lengkap pengungkapan kasus, setelah itu tersangka beserta barang bukti pun diserahkan oleh pihak Rutan kepada Satresnarkoba untuk diamankan dan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. [Red]














Discussion about this post