Kaltengtoday.com, Sampit – Polsek Telawang jajaran Polres Kotim telah mengamankan RZ (25 ) pelaku yang diduga dengan sengaja memanen dan atau memungut hasil perkebunan atau pencurian dengan pemberatan. Kejadian tersebut terjadi di Blok A01 Divisi 1A PT BSK 1 ( Wilmar Group ) Desa Sebabi Kecamatan Telawang, Kotim pada Minggu 19 September 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.
Hal itu dikatakan Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Telawang Ipda Rakhmad Effendi, Selasa (21/9/2021).
Menurut Kapolsek , pihaknya sudah mengamankan pelaku dan dari tangannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) Unit R4 Suzuki Carry warna Hitam Nopol DA 1034 HF, 1 ( satu ) buah Tojok dan 81 Janjang buah sawit dengan kisaran 2.050 Kg.
Kejadian tersebut berawal pada saat saksi sedang melaksanakan tugas patroli rutin di dalam HGU PT BSK 1. Kemudian, melihat mobil Pick Up warna hitam sedang melintas di Blok A01 yang dicurigai mengangkut buah sawit milik PT BSK 1, jelasnya.
Baca Juga :Â Legislator Dorong Pemkab Kotim Bangun Pabrik Kelapa Sawit Sendiri
Selanjutnya, saksi didekati oleh Tim Patroli dan penumpang mobil Pic up sebanyak 2 orang melarikan diri dan 1 orang berhasil diamankan. Pelaku kemudian diamankan berikut mobil Pick up yang bermuatan sawit ke Pos Satpam PT BSK 1, paparnya.
“Akibat kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sebanyak Rp 4.400.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Telawang guna proses lebih lanjut,”katanya.
Baca Juga :Â Polisi Amankan Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Kabupaten Pulang Pisau.
Dan pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yakni Pasal 107 huruf d UU RI nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4e KUH Pidana. Pelaku merupakan Residivis dan baru keluar 3 Minggu yang lalu dari Lapas Sampit dalam kasus pencurian vonis 1 tahun penjara,tutupnya. [Red]
Discussion about this post