kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Jajaran Polresta Palangka Raya, berhasil meringkus dua orang pria berinisial F (32) dan H (26), yang diduga merupakan pengedar sabu.
Keduanya diringkus pada saat melintas di Jalan Lintas Palangka Raya – Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Sabtu (23/10/2021) lalu.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deny Kusmaya, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti delapan paket sabu dengan berat 10 gram,” katanya, Senin (25/10/2021).
Selain mengamankan 10 gram sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa satu buah dompet, satu pack plastik klip, satu buah sendok sabu, satu lembar kantong plastik warna hitam, satu buah toples bulat warna putih, satu buah kartu atm bca, dua unit handphone dan uang tunai sejumlah Rp 350 ribu.
Baca juga :Â Polres Kotim Musnahkan 25 paket Sabu dari 5 Tersangka
“Saat ini kedua terduga pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Baca juga :Â BNNP Kalteng Ringkus Bandar Sabu di Palangka Raya
Akibat perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[Red]
Discussion about this post