Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Dinas Lingkungan Hidup saat ini mulai memberlakukan retribusi sampah untuk Kecamatan Seruyan Hilir.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Seruyan, Priyo Widagdo mengatakan, pemberlakuan retribusi persampahan ini, mengacu pada Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Seruyan.
Kemudian Peraturan Bupati Seruyan nomor 13 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan di Kabupaten Seruyan.
“Dengan telah terselenggaranya pengelolaan persampahan, maka dilakukan penarikan retribusi terhadap objek pelayanan persampahan,” kata Priyo, Kamis (13/8/2020).
Tahap pertama pemberlakukan retribusi persampahan di Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, masih belum menyentuh retribusi untuk sampah rumah tangga.
“Retribusi persampahan, kita berlakukan untuk hotel, toko, rumah makan, kantor pemerintah, kantor swasta, fasilitas kesehatan dan sekolah,” ungkapnya.
Sedangkan pendapatan dari retribusi persampahan ini, selain untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga untuk melengkapi sarana dan prasarana persampahan, seperti penambahan tempat sampah dan sarana lainnya. [Red]














Discussion about this post