Kalteng Today – Kapuas, – Pemerintah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, akan melakukan penertiban terhadap bangunan yang melanggar ketentuan garis sempadan bangunan (GSB) dan garis sempadan pagar (GSP) di wilayah setempat.
Pelaksana tugas Camat Selat, Yaya Setiabudi mengatakan, tak sedikit bangunan milik masyarakat yang berada di jalur kanan kiri jalan protokol terindikasi melanggar ketentuan tentang penetapan GSB dan GSP.
Untuk itu Yaya meminta dan mengimbau pemilik bangunan agar bisa mematuhi peraturan Bupati Kapuas Nomor 34 Tahun 2008 tentang penetapan GSB dan GSP.
“Kami akan menindak tegas dan tidak ada kata kompromi terkait bangunan yang terindikasi melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegas Yaya,Jumat(20/8/2021).
Yaya berujar, agar tidak menyalahi aturan, kedepannya setiap orang yang ingin membangun toko, warung dan rumah tempat tinggal agar bisa tertib administrasi dan mengatahui aturan tentang tata ruang wilayah perkotaan dan pedesaan.
Baca Juga :Â Pemkab Kapuas Dukung Program TMMD Untuk Pemerataan Pembangunan
“Kami mengharapkan agar sebelum melakukan pembangunan gedung, toko dan atau rumah yang berada di kanan kiri jalan agar mengikuti apa yang sudah diatur oleh Perda dan Perbup Kapuas,” ujarnya.
“Juga bisa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Selat sesuai tugas dan fungsi serta kewenangan yang dilimpahkan Bupati Kapuas kepada kami selaku camat,” pungkas Yaya Setiabudi. [Djim KT]
Discussion about this post