kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dalam waktu dekat, Kecamatan Pahandut akan melakukan penertiban terhadap Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) berdagang di atas saluran drainase, di Jalan Kecipir, Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya.
Camat Pahandut, Berlianto mengatakan, penertiban tersebut dilakukan agar penataan wilayah di Kota Palangka Raya dapat tetap indah.
“Untuk itu hari ini kami melaksanakan musyawarah bersama seluruh PKL, untuk memberikan edukasi serta solusi bagi para PKL,” katanya, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga : Â Siswa PKL Cabuli Bocah 9 Tahun di Palangka Raya
Dari hasil musyawarah tersebut, para PKL menyetujui untuk tidak kembali berdagang di atas saluran drainase yang ada di Jalan Kecipir.
Para PKL tetap boleh berdagang di kawasan tersebut, dengan memundurkan bangunannya dari atas saluran drainase.
“Sudah kita sosialisasikan dan dalam 7X24 jam, bangunan PKL diminta sudah pindah dari atas saluran drainase,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Berlianto, para PKL juga disarankan untuk berdagang di kawasan tanah fasilitas umum (fasum) seluas 3.000 meter persegi milik Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang berada di sekitar Jalan Kecipir.
Namun pihaknya akan berkonsultasi kepada pemerintah, terkait dengan mekanisme penggunaan tanah fasum tersebut.
Baca Juga :  Keren! Warpopski ‘Warung Kaki Lima’ Kekinian asal Tebet, Buka Tenda di Eropa
“Masih kita konsultasikan ke bagian aset Pemko Palangka Raya. Yang pasti kita memberikan solusi terbaik untuk warga sesuai arahan Pak Wali Kota. Karena kita tidak menggusur, melainkan menata Kota Palangka Raya agar lebih cantik,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post