Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan seorang perempuan didalam sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Gang Sion Kota Palangka Raya, Minggu (9/3/2025) Pukul 20.15 WIB.
Baca Juga :Â Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Tiga Pengedar Sabu
Pelaku bernama Santi (31) warga asal Kabupaten Lamandau ini kesehariannya sebagai seorang ibu rumah tangga (IRT) namun karena perbuatannya wanita tersebut harus berurusan dengan hukum.
Kasat Narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Senin (10/3/2025) Siang mengatakan bahwa pelaku yang merupakan seorang pengedar sudah sering melakukan transaksi di wilayah tempat tinggalnya.

“Kita setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi Sabu-sabu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,”Kata AKP Agung Wijaya Kusuma.
Baca Juga :Â Ringkus Pengedar, Polisi Amankan Pelaku Dan 14 Paket Sabu
Dijelaskannya Agung, Pelaku diamankan saat berada didalam rumah dan ketika dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku petugas menemukan tiga paket sabu-sabu seberat 9,8 Gram,sendok,pipet, handphone dan alat hisap sabu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post