Menurutnya, kehadiran Agrinas dalam forum mediasi merupakan langkah penting agar kedua belah pihak dapat menyampaikan dasar klaim masing-masing secara terbuka.
”Kita berharap PT Agrinas memahami bahwa tempat ini adalah tempat yang terbaik untuk menyelesaikan masalah,” katanya.
Sapriyadi pun menyampaikan harapannya agar masyarakat adat tidak terus-menerus ditempatkan sebagai objek yang berhadapan dengan persoalan kriminalisasi ketika memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai warisan leluhur.
”Saya hanya menyampaikan, masyarakat adat ini bukan objek yang selalu dikriminalisasi,” ujarnya.
Baca Juga : Mediasi Sengketa 172,46 Hektare di Sebabi Memanas, Kehadiran Direksi PT BSK Dipersoalkan
Ia berharap keberadaan masyarakat adat di Indonesia juga diikuti dengan pembinaan, pendampingan, dan pemahaman terhadap hukum positif agar penyelesaian sengketa dapat berlangsung secara adil dan proporsional.
”Jadi, selama masyarakat adat itu masih hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, saya berharap masyarakat adat itu dibina dan juga diberikan wawasan berkenaan dengan hukum positif,” katanya.
Senin (9/11/2026) mendatang, DAD Kotim kembali menyiapkan ruang perundingan bagi Agrinas. Jika usulan Albert disetujui, meja mediasi juga akan menyediakan satu kursi tambahan untuk Satgas PKH.
Kehadiran kedua pihak tersebut kini menjadi bagian penting dari harapan masyarakat Dusun Rongkang: agar klaim atas tanah adat tidak berhenti pada silang pendapat, melainkan memperoleh kepastian melalui pembuktian, dialog, dan penyelesaian yang dapat diterima semua pihak. [Red]














Discussion about this post