”Pada hari yang sama, Pak Kasat Reskrim menelepon kita, menanyakan perihal surat tersebut, dan sudah kita jelaskan juga,” lanjutnya.
Upaya warga memperoleh perlindungan hukum juga dilakukan melalui surat KMHA tertanggal 29 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolri dan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Dokumen tersebut telah dibubuhi cap penerimaan Polres Kotim. Isinya memuat permohonan perlindungan hukum, penghentian kriminalisasi, serta pengembalian hak atas tanah yang diklaim masyarakat adat.
Langkah Agrinas melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian turut mendapat perhatian dari pengurus DAD Kotim.
Untung mengingatkan bahwa masyarakat adat memiliki mekanisme dan lembaga tersendiri dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan tanah adat. Karena itu, menurutnya, persoalan semacam ini sebaiknya terlebih dahulu dipelajari melalui lembaga adat sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
Baca Juga : Pondok Berdiri di Tengah Sengketa 172 Hektare, Warga Sebabi Berhadapan dengan PT BSK
”Lebih baik sampaikan saja ke lembaga Dewan Adat Dayak ini. Sebab, kita tahu bagaimana tipikal masyarakat adat ini. Masyarakat adat kita ini bukan pencuri,” kata Untung.
Ia meminta agar tidak terburu-buru menggunakan istilah pencurian sebelum memahami secara menyeluruh latar belakang dan duduk perkara yang terjadi di lapangan.
”Kita pelajari dulu apa yang menjadi sebab-musababnya sehingga ada hal-hal semacam itu,” ujarnya.
Untung juga mengingatkan bahwa masyarakat yang bersengketa memiliki penasihat hukum sendiri.
Di sisi lain, apabila merujuk pada isi dokumen, surat pengaduan Agrinas tidak secara eksplisit menggunakan kata mencuri maupun menyebut pasal pidana tertentu.
Dokumen tersebut menguraikan adanya aktivitas pemanenan secara berkelompok sejak sekitar 30 Agustus 2026 serta panen massal di Blok B 29 sampai 32 pada 23 Oktober 2026 oleh kelompok pengklaim.
Agrinas kemudian meminta kepolisian melakukan penilaian terhadap ada atau tidaknya dugaan perbuatan yang melanggar hukum.
Mediasi Ketiga Menanti Kehadiran Agrinas dan Satgas PKH
Di tengah kompleksitas persoalan administrasi, klaim penguasaan tanah, dan proses hukum yang mulai berjalan, Untung tetap meyakini sengketa masyarakat adat Dusun Rongkang dapat menemukan jalan penyelesaian melalui dialog.














Discussion about this post