”Yang pasti, kami sebagai masyarakat adat sangat kooperatif untuk menghadiri undangan mediasi ini,” kata Sapriyadi.
Ia mengapresiasi DAD Kotim yang telah memfasilitasi pertemuan sebagai ruang penyelesaian sengketa. Menurutnya, klaim keluarga besar masyarakat pengklaim selama ini didasarkan pada Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) tahun 2013 atas nama Sapran dan Akar, serta peta adat seluas 1.813 hektare yang mencakup 46 orang.
Baca Juga : Gugatan Pertama Dicabut, Sengketa Koperasi Makarti Jaya Berlanjut dengan 9 Tergugat
Sementara itu, objek lahan yang dimohonkan penyelesaiannya oleh KMHA mencakup sekitar 560 hektare.
Untung menjelaskan, penyerahan dokumen tersebut merupakan bagian dari persyaratan yang diminta DAD selaku mediator. Lembaga adat ingin memastikan bahwa klaim atas tanah leluhur memiliki dasar dokumen yang dapat diperiksa.
”Kita mau melihat juga legalitas yang diminta ini. Apakah memang sungguh-sungguh ada alas haknya yang disebut tanah leluhur ini? Jadi, kita tidak memediasi permintaan yang tidak ada alas haknya,” ujar Untung.
Hasil pemeriksaan dokumen tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi DAD untuk menyusun kesimpulan mediasi, termasuk menilai apakah lahan yang disengketakan benar merupakan tanah milik masyarakat adat.
Setelah pemeriksaan administrasi, tim DAD juga berencana turun langsung ke lapangan untuk mengecek lokasi serta titik koordinat objek yang dimohonkan.
Kendati menekankan pentingnya legalitas dan pembuktian, Untung memastikan bahwa pendekatan penyelesaian yang ditempuh DAD tetap berpegang pada prinsip musyawarah, mufakat, dan perdamaian.
”Kita bukan mencari benar atau salahnya, tetapi yang kita cari adalah kesepakatan seperti apa. Kesepakatan yang baik, mencari jalan keluar, mencari solusi yang manis dengan masyarakat ini,” katanya.
Warga Pertanyakan Pengaduan ke Polisi
Sikap kooperatif yang ditunjukkan masyarakat dalam proses mediasi ternyata tidak menghilangkan kekecewaan mereka terhadap langkah Agrinas yang lebih dahulu menyampaikan pengaduan kepada kepolisian.
Sapriyadi menilai ketidakhadiran perusahaan dalam dua kali mediasi menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap upaya lembaga adat Dayak dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa.
Ia juga menyoroti adanya nama Sapran, yang merupakan adik dari ayahnya, dalam surat pengaduan Agrinas ke Polres Kotim.
Dalam surat Nomor 008/Wilayah-1/Distrik-HK/APN/X/2026, nama Sapran tercantum pada butir terakhir dari 11 butir data pengklaim yang memuat total 16 nama. Namun, dalam dokumen tersebut tidak diuraikan perbuatan spesifik yang dituduhkan kepadanya. Namanya hanya dikaitkan dengan Blok C 36 dan 37.
”Saya melihat, kenapa penyelesaian ini harus dengan cara-cara mengkriminalisasi masyarakat adat?” ujar Sapriyadi.
Bayang-bayang proses hukum tersebut juga menjadi pembahasan warga dalam forum mediasi. Meski demikian, menurut Sapriyadi, hingga saat ini kepolisian belum melayangkan panggilan kepada pamannya.
”Sampai saat ini memang belum ada panggilan kepada paman kami atas nama Sapran. Namun, laporan itu sudah sampai di Polres dan surat tembusan kami pun sudah sampai di Polres,” katanya.














Discussion about this post