”Tetapi selama ada peraturan dari Satgas PKH untuk melakukan panen, kami akan tetap panen, Bapak. Ketika sudah diputus, ‘tok, tok, tok, itu miliknya si A, keluar!’ Kami keluar,” katanya.
Baca Juga : Mediasi Sengketa 172,46 Hektare di Sebabi Memanas, Kehadiran Direksi PT BSK Dipersoalkan
Sementara itu, Satgas PKH menyatakan penertiban kawasan hutan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, pada 14 Oktober 2026 menyampaikan bahwa proses verifikasi dilakukan dengan memeriksa register kawasan hutan, koordinat resmi, riwayat penguasaan lahan, hingga kondisi sosial masyarakat melalui pelibatan pemerintah daerah.
Menurut Barita, kearifan lokal masyarakat yang secara turun-temurun mendiami kawasan hutan tetap menjadi perhatian dalam proses tersebut.
”Kalaupun ada masalah tentu jalan keluarnya harus ada,” kata Barita.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan harus tetap berlandaskan hukum karena kawasan tersebut merupakan kekayaan negara.
Persoalan pengambilalihan kawasan yang bersinggungan dengan klaim masyarakat juga telah menjadi perhatian nasional. Komnas HAM pada 8 Oktober 2026 meminta penjelasan Satgas PKH terkait rentetan konflik lahan di Riau. Di wilayah tersebut, sejumlah kelompok masyarakat mengaku tanah dan kebun mereka ikut terdampak penertiban kawasan hutan.
Komnas HAM juga menyatakan rencana untuk memanggil pihak Agrinas guna meminta penjelasan.
Di Kotim sendiri, upaya meminta penjelasan langsung dari Satgas PKH pernah mengalami kebuntuan. Pada September 2025, Ketua DPRD Kotim Rimbun menyebut lembaganya telah dua kali menyurati Satgas PKH dan Agrinas untuk menyosialisasikan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Namun, hingga saat itu, undangan tersebut belum mendapat respons.
21 Alas Hak Warga Diserahkan kepada Mediator
Ketika kursi Agrinas tetap kosong, warga Dusun Rongkang justru hadir membawa sejumlah dokumen yang menjadi dasar klaim mereka atas tanah adat.
Melalui kuasa hukumnya, Sapriyadi menyerahkan 21 bukti surat alas hak yang diterbitkan Damang Kepala Adat kepada tim mediator DAD Kotim. Dokumen tersebut telah diterima untuk selanjutnya diperiksa dan diuji.














Discussion about this post