Bagi Albert, alasan menunggu instruksi dari Jakarta bukan hal baru. Ia mencatat manajemen Agrinas berulang kali menyampaikan bahwa persoalan semacam ini merupakan kewenangan dan kebijakan pimpinan pusat.
Baca Juga : Dari Putusan Lepas ke Ancaman Penahanan : Sengketa Lahan Rudi Hartono Berlanjut
Kebuntuan komunikasi juga dialami masyarakat. Dalam mediasi pertama, Sapriyadi mengungkapkan bahwa surat permohonan warga kepada direksi Agrinas tertanggal 10 September 2026 belum memperoleh balasan.
Usulan menghadirkan Satgas PKH bukan tanpa alasan. Pihak Agrinas sendiri sebelumnya pernah menunjuk satgas tersebut sebagai pihak yang memiliki kewenangan menyelesaikan persoalan di lapangan.
Dalam rekaman video perdebatan antara warga dan seorang pria yang mengatasnamakan Agrinas, pria tersebut menyebut Satgas PKH sebagai pihak yang berwenang menyelesaikan persoalan.
”PKH itu yang untuk menyelesaikan permasalahan,” ujarnya.
Satgas PKH Diminta Duduk di Meja Mediasi
Sapriyadi menegaskan, kehadiran Satgas PKH dalam forum mediasi adat merupakan hal yang sangat penting. Menurutnya, satgas tersebut merupakan pihak yang melakukan penertiban kawasan hutan sehingga tidak seharusnya terlepas dari tanggung jawab penyelesaian persoalan yang muncul setelahnya.
”Saya rasa sangat perlu. Kenapa? Merekalah pelaku utamanya yang menertibkan kawasan hutan itu. Jadi, mereka harus bertanggung jawab terhadap penertiban ini,” kata Sapriyadi.
”Saya berharap mereka hadir. Wajib hukumnya mereka hadir,” lanjutnya.
Jejak penertiban Satgas PKH di Dusun Rongkang ditandai dengan pemasangan plang penertiban di Kilometer 35 pada 18 Maret 2025. Setelah itu, pengelolaan kebun eks GAP seluas 12.069 hektare beralih ke tangan Agrinas.
Dalam rekaman video yang sama, seorang pria dari pihak Agrinas menggambarkan posisi perusahaan sebagai pelaksana kebijakan yang ditetapkan melalui keputusan Satgas PKH.














Discussion about this post