Kaltengtoday.com, Sampit – Kursi untuk utusan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) kembali kosong di ruang mediasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (3/11/2026).
Dua kali lembaga adat tersebut menggelar perundingan sengketa tanah adat Dusun Rongkang, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, dua kali pula perusahaan pengelola kebun sitaan eks PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) itu tidak menghadiri undangan.
Wakil Ketua Dewan Pakar DAD Kotim, Untung TR, mengungkapkan bahwa pihak Agrinas sebelumnya sempat merespons undangan kedua dengan menyampaikan rencana kehadiran. Namun, perusahaan tersebut masih menunggu arahan dari pimpinan pusat.
Baca Juga : DAD Kalteng Ambil Alih, Sembilan Damang Siap Sidangkan Sengketa PT BAP
Pesan susulan berisi permohonan maaf karena tidak dapat hadir justru diterima setelah pertemuan kedua selesai.
”Kemudian, baru tadi, setelah pertemuan yang kedua, kita mendapat lagi permohonan maaf bahwa hari ini tidak bisa hadir,” kata Untung usai mediasi kedua.
Di tengah komunikasi yang belum menemukan titik temu dengan lembaga adat, Agrinas justru telah lebih dahulu menempuh jalur kepolisian. Empat hari sebelum mediasi pertama dilaksanakan, perusahaan tersebut menyurati Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotim.
Surat pengaduan mengenai klaim lahan, pelarangan panen, serta penutupan jalan di kebun eks GAP Rayon 2 itu ditandatangani Brigjen TNI (Purn) Ferry Kistiana Arubinata selaku Kabag Distrik HK dan Keamanan Kotim 1 dan Seruyan.
Meski dua pertemuan sebelumnya belum dihadiri pihak perusahaan, DAD Kotim memastikan pintu perundingan masih terbuka. Undangan ketiga dijadwalkan pada Senin (9/11/2026) pukul 14.00 WIB.
”Kita berharap pada undangan yang ketiga pihak PT Agrinas hadir,” ujar Untung.
Pertemuan berikutnya juga berpotensi melibatkan pihak yang lebih luas. Albert dari Bidang Hukum dan Advokasi DAD Kotim mengusulkan agar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turut diundang dalam mediasi.
Usulan tersebut langsung disetujui Untung dan mendapat dukungan Sapriyadi, kuasa hukum warga sekaligus perwakilan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Kalimantan Tengah.














Discussion about this post