Kalteng Today – Sampit, – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Kurniawan Anwar menilai kebijakan larangan truk dan kendaraan besar melintas masuk dalam Kota Sampit sudah sangat tepat dilakukan oleh instansi terkait , hanya saja kebijakan tersebut harus dikawal ketat di lapangan agar tetap konsisten.
Seperti yang diketahui, sejak Senin (13/4) atau hari pertama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah kemarin, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur resmi memberlakukan kebijakan melarang truk dan kendaraan berat lainnya masuk melintasi di jalan dalam Kota Sampit.
Hal itu dilakukan sebagai upaya tidak memperparah kondisi jalan dalam kota yang mengalami kerusakan cukup parah akibat dilintasi kendaraan bermuatan berat.
“Kami sangat mengapresiasi kebijakan larangan truk dan kendaraan berat masuk kota. Kami berharap langkah ini konsisten dilaksanakan, dan petugas dilakukan selalu bersiaga untuk mengatur kendaraan berat tidak lagi masuk dalam kota,” kata Kurniawan, Jum’at (16/4/2021) di Sampit.
Ia menilai seharusnya ini sejak dulu dilakukan karena pada Januari lalu telah melaksanakan rapat bersama dengan pemerintah daerah, termasuk Dinas Perhubungan, yang kesimpulannya adalah mengalihkan kendaraan odol (over dimension overload) atau melebihi kemampuan jalan, agar tidak mengaspal (melintas) di dalam kota.
“Dalam kebijakan ini pengawasan sangat penting dilakukan di lapangan untuk memastikan sopir truk dan kendaraan berat untuk mematuhi aturan dengan tidak lagi masuk melintasi jalan-jalan dalam kota,”ungkapnya.
Baca Juga :Â DPRD Kotim Apresiasi Sterilisasi Angkutan Dalam Kota
Ditambahkan, kendaraan-kendaraan bermuatan melebihi kemampuan jalan dalam kota itu kini dialihkan ke Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan. Ruas jalan yang sebelumnya rusak parah itu kini sudah ditangani secara darurat menggunakan agregat kelas B berupa tanah dan batu.
“Kendaraan-kendaraan berat dari maupun yang hendak menuju Pelabuhan Bagendang sudah bisa melewati jalan lingkar selatan, Ruas jalan yang berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah itu sudah fungsional sehingga sudah bisa digunakan,” demikian Kurniawan. [Red]














Discussion about this post