kaltengtoday.com – Sampit. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur membebaskan retrebusi pungutan pajak parkir disejumlah ruas jalan di kota sampit dipersoalkan, pasalnya kebijakan tersebut dinilai kurang tepat dikeluarkan dengan tujuan untuk membantu perekonomian masyarakat.
Hampir selama sepekan sudah himbauan kebijakan Pemkab Kotim melalui Dinas Perhubungan (Dishub) membebaskan pungutan pajak retrebusi parkir disejumlah ruas jalan di Kota Sampit, himbauan penghentian penarikan retrebusi itu disosialisasi kan Dishub atas arahan Bupati Kotim Supian Hadi, sebagai upaya untuk meringankan beban perekonomian masyarakat kotim saat ini.
Meski untuk meringkan beban perekonomian masyarakat, namun demikian sejumlah pihak menilai kebijakan penghentian penarikan retrebusi parkir tersebut dinilai kurang tepat dikeluarkan oleh pemerintah daerah, pasalnya justru akan menimbulkan masalah baru yang mungkin akan dihadapi pemkab kedepannya.
Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Kotawaringin Timur, Ahmad Yani menilai kebijakan seperti itu justru akan menjerumuskan Pemda kepada persoalan hukum dikemudian hari, sebab disejumlah ruas jalan yang dihentikan penarikan retrebusi pajak parkir tersebut diantaranya adalah milik pihak ketiga yang dimana menjadi kewajiban pihak ketiga untuk mengelola dan menarik retrebusi parkirnya.
“Ini yang sebenarnya harus diperhatikan pemerintah sebelum membuat kebijakan-kebijakan, karena sangat rentan akan gugatan hukum kedepannya, jika kebijakan itu tidak segera dicabut, selain itu juga akan berdampak besar terhadap sektor PAD kedepannya,” ungkap Ahmad Yani, Kamis (2/4/2020) kepada kaltengtoday.com.

Ia menyarankan pemerintah daerah dalam hal ini bapak bupati supian hadi, sebaiknya meninjau kembali kebijakan pembebasan pungutan pajak retrebusi parkir terhadap lima ruas jalan tersebut yang dimana diantaranya sudah menjadi hak dan kewajiban pihak rekanan untuk menarik retrebusi parkir dari ruas jalan itu.
Dihubungi terpisah pengusaha pengelolaan parkir di Kabupaten Kotawaringin Timur, Audy Valent mengatakan kalau alasannya pemkab ingin mengurangi beban masyarakat atas adanya pungutan parkir, kenapa tidak seluruh zona parkir tidak saja dihapuskan saja? sebab disini kesannya ada pilah-pilih, dan ada kesan penjegalan terhadap kami sebagai pengelola parkir.
“Jika dalihnya mengurangi beban ekonomi masyarakat saat ini, maka kami juga minta bebaskan pungutan retrebusi pajak terhadap fasilitas penyeberangan kapal feri disungai mentaya, yang juga disana jelas-jelas menyangkut hajat hidup orang banyak yakni warga kecamantan mentaya seberang,” ungkap Audy.
Ditambahkanya, kalau ingin membuat kebijakan yang populer, buat kebijakan yang seadil-adilnya, jangan ada pemilahan, jangan ada kesan penjegalan, dan lakukan secara menyeluruh, agar nilai keadilan itu betul-betul murni terlaksana.
Sementara itu untuk diketahui saat ini pemerintah kabupaten kotawaringin timur membebaskan pungutan pajak retrebusi terhadap lima ruas jalan, diantaranya Jalan Ahmad Yani, MT Haryono, H.M Arsyad, DI Panjaitan dan Jalan Pelita. [Red]














Discussion about this post