Kalteng Today – Sampit, – Komisi II DPRD Kotawaringin Timur menerima pengaduan langsung dari warga masyarakat dan Kepala Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu mengenai realisasi plasma 20% dari setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat.
Melalui surat pengaduan dari Kepala Desa Kapuk, Ketua BPD dan Mantir Adat, warga menagih janji plasma dari perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotim.
Dalam pengaduan itu, warga meminta agar DPRD Kotim melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban serta tanggung jawab sosial dari perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah Desa Kapuk untuk membangun kebun plasma 20% untuk masyarakat sekitar.
“Sampai sekarang perusahaan belum ada merealisasikan kewajiban plasma mereka kepada kami masyarakat,” kata Kepala Desa Kapuk, Dedi. S, dikonfirmasi kaltengtoday.com via seluler, Selasa (7/7/2020).
Padahal kata dia disana sedikitnya terdapat dua perusahaan yang sudah lama beroperasi dan keduanya adalah satu group, sejauh ini ada ribuan hektare lahan perusahaan itu. Sayangnya perusahaan itu masih belum ada realisasi kewajiban plasma.
“Perusahaan disana ada PT. Teguh Sampurna, PT. Krida Lancar keduanya terhimpun dalam satu perusahaan, yakni PT. Minamas Group,” ungkap Dedi.
Ia menambahkan, dalam ketentuan permentan hingga peraturan lainnya termasuk juga instruksi Bupati Kotim yang terbaru ini, menegaskan agar perusahaan perkebunan segera melaksanakan kewajiban itu.
Sementara itu laporan dari warga ini langsung diterima oleh Anggota Komisi II DPRD Kotim, M. Abadi, ia mengatakan akan mempelajari hal tersebut untuk nantinya diambil langkah-langkah kongkrit dari hasil kesepakatan dengan pimpinan Komisi II dan juga Ketua DPRD terkait penyelesaian tuntutan masyarakat.
“Kami coba pelajari dan nanti dikomunikasikan dengan pimpinan komisi dan ketua dewan agar bisa ditindak lanjuti sebagai sikap dari Komisi II DPRD Kotim yang juga membidangi persoalan perkebunan,” kata Abadi.
Baca Juga: DPRD Provinsi Segera Sahkan Perda Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Abadi menegaskan persoalan realisasi plasma oleh usaha perkebunan itu pada prinsipnya merupakan kewajiban dan ketika kewajiban itu diabaikan maka tentunya ada sanksi dari pemerintah yang tertuang dalam UU No 39 Tahun 2014 Pasal 58 UU Perkebunan tentang Kemitraan Usaha Perkebunan ayat 1, bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan perusahaan perkebunan.
“Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun tersebut harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Hak Guna Usaha diberikan dan harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya,” jelas Abadi yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim.
Ditambahkannya, Perusahaan Perkebunan yang melanggar kewajiban tersebut dikenai sanksi administratif berupa denda pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan dan atau pencabutan Izin Usaha Perkebunan. [Red]
Discussion about this post