kaltengtoday.com, – Kasongan- Satpol PP Kabupaten Katingan sudah memasang vertikal banner di area pelayanan publik dan dibeberapa SOPD. Banner ini memuat kawasan tanpa rokok yang wajib dipatuhi.
Kasatpol PP Kabupaten Katingan, Pimanto melalui Kepala Bidang Perda Ebit T B mengatakan pihaknya melakukan pemasangan vertikal ini menjadi implementsi dari penerapan peeraturan daerah (perda) Nomor 10 tahun 2018 terkait kawasan tanpa rokok.
Baca Juga : Tindak Tegas Mafia Tanah di Katingan
“Mengacu kepada perda kawasan tanpa rokok menjadi salah satu edukasi kepada para pegawai agar tidak sembarangan merokok diarea pelayana publik. Pasalnya, penggunaan rokok sudah diatur dalam ketentuan,” Ungkapnya, Selasa (3/5/2022).
Ia menyebutkan, merokok tidak dilarang. Namun, penggunaannya didalam pelayanan publik yang diatur. Dengan demikian, tidak pihak yang merasa dirugikan maupun mengganggu kepentingan orang lain.
“ Edukasi ini akan dilaksanakan ke perangkat daerah hingga tingkat kecamatan, kelurahan dan desa. Apabila ada pelanggaran maka ada sanksi yang diberikan. Namun, sekarang hanya masih dalam tahap sosialisasi,” Sebutnya.
Ia menekankan, setelah adanya pemasangan banner ini ASN dan tenaga kontrak yang berada dilingkup pemerintah kabupaten setempat supaya dapat mengetahuinya dan menerapkan perda kawasan tanpa rokok itu.
Baca Juga : Sat Pol PP Katingan Amankan 59 Botol Minuman Beralkohol
“ Untuk saat ini SOPD yang sudah dipasang seperti Disperkim, Dinas PUPRHub dan Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan,” Jelasnya.
Kemudian Inspektorat, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik, dan Dinas Sosial. [Red]
Discussion about this post