Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kawasan taman di Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya dalam beberapa bulan terakhir tidak hanya dikunjungi masyarakat. Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang menyadari adanya peluang memperoleh cuan, juga kerap terlihat mendirikan lapak atau gerobak dagangannya. Padahal terdapat peraturan daerah (perda) yang dengan tegas menyatakan kawasan taman harus steril dari PKL.
Menyikapi mulai maraknya PKL yang berjualan di kawasan taman, pihak Satpol PP kota Palangka Raya kemudian mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban. Upaya yang sudah berjalan beberapa hari tersebut masih sebatas imbauan agar PKL tidak berjualan di kawasan taman Bahkan spanduk larangan berjualan juga sudah dipasang pada, Kamis (19/10/2023).
Baca Juga :Persiapkan Secara Matang Aturan Tentang PKL
“Untuk saat ini kami masih lakukan tindakan humanis seperti imbauan karena Kawasan taman memang harus steril dari PKL,” kata Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto.
Berlianto menjelaskan, larangan adanya aktivitas berdagang tidak lain bertujuan menjaga keindahan dan kenyamanan masyarakat yang berada di Kawasan taman. Atas dasar itu pihaknya dalam beberapa kesempatan menyambangi pedagang yang sedang berjualan di taman Yos Sudarso untuk diberikan imbauan.
Baca Juga :PKL Diminta Tak Berjualan di Bahu Jalan G. Obos
“Kami menyarankan agar pedagang dapat pindah ke lokasi yang memang diperbolehkan untuk berjualan. Salah satu nya di Kawasan taman mini,” terangnya. [Red]
Discussion about this post