kaltengtoday.com, Kasongan – Bupati Katingan Sakariyas dan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kabupaten Katingan dan Restorative Justice Kejaksaan Negeri Katingan.
“Peresmian balai rehabilitasi ini dilakukan untuk membantu masyarakat yang ingin menjalani rehabilitasi. Sehingga, dapat meringankan beban masyarakat di wilayah Penyang Hinje Simpei,” ungkapnya, Selasa (15/11/2022).
Menurutnya, balai rehabilitasi napza ini akan menolong pihak-pihak pecandu narkoba yang hendak memperbaiki diri dan ingin direhabilitasi. Sebab, pemerintah hadir dalam menekan penggunaan narkotika hingga pedesaan.
Baca Juga : Â Tertibkan Pelanggan Nakal, PDAM Tirta Barito Gandeng Kejaksaan Negeri
“Pusat rehabilitasi ini tidak hanya untuk warga Katingan. Namun, juga melayani masyarakat di Kalimantan Tengah. Sebab, balai rehabilitasi ini masih menjadi tempat satu-satunya di Kalimantan Tengah,” bebernya.
Ia menyebutkan, balai rehabilitasi tersebut didirikan pertama kali di Kalteng dan belum ada di kabupaten lain. Selama inikan jika ada warga yang ingin menjalani rehabilitasi dibawa ke Banjarmasin atau ke pulau Jawa.
Apalagi, pengguna adalah orang yang sakit yang perlu disembuhkan, dirawat dan diberikan pemahaman agar tidak melakukannya lagi di kemudian hari.
Baca Juga : Â Kejaksaan Tetapkan 1 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pemukiman Kawasan Kumuh di Pulang Pisau
” Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi ke luar daerah, sebab pelayanan rehabilitasi ada di Kasongan, Kabupaten Katingan. Sebelumnya, bangunan ini merupakan hotel Katingan dan setelah itu ketika pandemi Covid-19 terjadi dialihfungsikan sebagai tempat karantina bagi masyarakat yang tertular virus korona,” sebutnya.
Orang nomor satu di Katingan ini menjelaskan, karena Hotel Katingan sudah beralih fungsi. Kemudian, pemerintah kabupaten bersama Kejaksaan Negeri Katingan merencanakannya sebagai balai rehabilitasi yang berdampak untuk masyarakat. [Red]
Discussion about this post