Kalteng Today – Palangka Raya, – Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) oleh dua orang tersangka berinisial MY (19) dan MC (18) yang terjadi di Jalan Paus XX waktu lalu akhirnya dinyatakan P21 oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya.
Setelah dinyatakan P21 pihaknya langsung melakukan Pelimpahan berkas perkara kasus curat ke kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya pada hari Kamis (3/9/2020) pagi tadi.
Kendati demikian, untuk kedua tersangka saat ini masih mendekam di balik jeruji Polresta Palangka Raya lantaran situasi saat ini masih dalam keadaan pandemi, maka keduanya dihadapkan secara virtual kepada pihak kejaksaan nergeri Palangka Raya guna menerapka protokol kesehatan.
“Untuk berkas perkara dan barang buktinya sudah kita serahkan secara langsung pelimpahannya, namun untuk kedua tersangka masih kita lakukan penahanan di Polresta Palangka Raya” kata Kasat Reskrim, Kompol Todoan Agung Gultom.
Baca Juga :Â Kapolres Gumas Terima Sertifikat Dari Kanwil BPN Provinsi Kalteng
Dirinya juga menambahakan bahwa untuk kedua tersangka tersebut yang merupakan sepasang kekasih akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH-Pidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [Red]
Discussion about this post