Kalteng Today – Sampit, – Peredaran sabu nampaknya tidak pernah habis. Kali ini, Satres Narkoba Polres Kotim menangkap P alias Pri (27) pada Senin, (5/10) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Sungai Mentaya Estate Divisi 3 Desa Tumhang Sepayang, Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan ini berkat bantuan dan juga laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku yang dicurigai mengedar sabu.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan alhasil menangkap pelaku disertai dengan barang bukti. Jelasnya, Selasa (6/10).
Barang bukti yang berhasi diamankan yakni 8 (delapan) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram, 1 (satu) buah bong yangterbuat dari botol kaca, 2 (dua) lembar kertas timah rokok dan Uang Rp 200.000. Paparnya.
Baca Juga: Penjual Judi Kupon Putih di Kabupaten Kapuas di Ciduk Polisi
Barang bukti tersebut diakui oleh pelaku adalah hasil penjualan narkotika jenis sabu. “Pelaku barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim untuk proses lanjut,”ungkapnya.
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post