Kaltengtoday.com, Kasongan – Polres Katingan mengeluarkan rilis data penanganan perkara selama semester pertama tahun 2024. Kasus persetubuhan anak di bawah umur dan tindak pidana asusila yang menjadi kasus yang paling dominan selama lebih enam bulan terakhir sebanyak 10 kasus.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto menyebutkan, dari total 58 kasus tindak pidana umum yang terjadi ada 10 kasus persetubuhan anak. Kasus pidana lainnya seperti ilegal mining, penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga, pengeroyokan dan pencurian.
Baca Juga :Â Satgas PPKS UPR Laksanakan Pelatihan Peer Counselor Duta Anti Kekerasan Seksual Tahun 2024
” Dari 58 perkara perkara itu, sebanyak 41 perkara yang sudah diselesaikan oleh Satreskrim Polres Katingan dengan persentase 70,68 persen. Sehingga, 17 kasus lainnya masih dalam proses penuntasan, ” Katanya, Senin (19/8/2024).
Menurutnya, tingginya perkara tindak pidana asusila terhadap korban yang masih di bawah umur. Ia meminta, kepada orang tua untuk mengawasi pergaulan dan perkembangan anak di lingkungannya supaya menjauhkan dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti perbuatan asusila.
Baca Juga :Â Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UPR
” Tetap waspada dan hati-hati. Kawal dan perhatikan anak ketika berada di luar. Jangan sampai anak menjadi korban oleh pelaku pedofilia yang menyasar anak yang masih dibawah umur, ” Bebernya.
Ia menegaskan, polres Katingan akan melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelaku perbuatan tercela tersebut. Sehingga, jangan sampai masa depan anak bangsa rusak karena pelaku predator seksual. [Red]














Discussion about this post