Sengketa Perdata Diminta Jadi Pertimbangan
Legal opinion tersebut juga merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 129 K/Kr/1979 dan Nomor 628 K/Pid/1984.
Rujukan tersebut digunakan untuk mendukung argumentasi agar proses pidana mempertimbangkan terlebih dahulu kejelasan sengketa perdata yang masih berjalan.
Baca Juga : Bukan Sekadar Tiwah, Ini Cara Keluarga Sebabi Mengantar Orang Tua Pulang
Namun, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 pada prinsipnya menyatakan pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan, bukan merupakan kewajiban untuk selalu ditangguhkan.
Sementara Putusan Mahkamah Agung Nomor 129 K/Kr/1979 yang dikutip dalam legal opinion memuat dua kemungkinan, yakni menunggu putusan perkara perdata atau perkara pidana tetap diperiksa dan diputus berdasarkan alat bukti dalam persidangan pidana.
Dengan demikian, titik persoalan yang kini dihadapi para pihak bukan hanya mengenai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana, tetapi juga bagaimana konstruksi hukum dan hubungan antara perkara pidana dengan sengketa perdata tersebut ditempatkan.
Siapkan Laporan Balik
Di luar pemeriksaan terhadap ketiga petani, kuasa hukum mengaku telah menyiapkan langkah hukum lain.
Sapriyadi mengatakan pihaknya telah melaporkan balik PT BSK atas dugaan perusakan.
Selain itu, pihaknya juga mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum kepolisian.
Baca Juga : Massa dan Sekuriti PT Agro Indomas Terlibat Saling Dorong di Sebabi, Status Hukum Lahan Diperdebatkan
“Langkah selanjutnya, kami sudah melaporkan balik PT BSK atas dugaan perusakan. Selain itu, ada dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum kepolisian,” kata Sapriyadi.
Kuasa hukum juga akan memberikan pemahaman hukum kepada para pihak yang terlibat dalam perkara perdata tersebut.
Sementara opsi untuk mengajukan gugatan perdata tambahan masih dalam pembahasan tim kuasa hukum. [Red]














Discussion about this post