Sapriyadi menyebut perkara yang dihadapi kliennya saat ini menjadi momentum untuk menguji bagaimana kebijakan tersebut diterapkan di lapangan.
“Sebenarnya, kita sedang diuji. Beberapa hari lalu ada pengumuman dari Mabes Polri yang menyatakan akan ada moratorium terhadap perkara-perkara agraria seperti ini,” katanya.
Tim kuasa hukum kemudian menyerahkan legal opinion atau pendapat hukum kepada penyidik.
“Kami sudah memberikan legal opinion atau pendapat hukum dari kuasa hukum. Kita akan melihat nanti apakah perkara ini dihentikan sementara atau tetap berlanjut. Kalau berlanjut, mari kita uji. Semua ini akan kita lihat kepastiannya,” lanjut Sapriyadi.
Konstruksi Pasal Dipersoalkan
Tidak hanya soal moratorium, kuasa hukum juga mempertanyakan konstruksi pasal yang digunakan dalam perkara tersebut.
Dalam legal opinion yang disampaikan kepada Kapolda Kalteng melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, kuasa hukum menguraikan sejumlah argumentasi mengenai posisi hukum para petani.
Dokumen itu menyebut para terlapor sebelumnya telah menempuh musyawarah dengan PT Bumi Sawit Kencana untuk mencari kesepakatan terkait penyerahan tanah beserta imbalannya. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Baca Juga : Sidang Sengketa Lahan Sebabi Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Ketegangan di Lapangan
Kuasa hukum kemudian mempersoalkan penerapan Pasal 477 dan/atau Pasal 502 KUHP dalam perkara tersebut.
Menurut mereka, peristiwa yang dipersoalkan lebih tepat dikaitkan dengan Pasal 107 Undang-Undang Perkebunan.
Konsekuensinya, perkara tersebut dinilai lebih tepat ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus, bukan Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Argumentasi itu juga dikaitkan dengan ancaman pidana. Pasal 477 KUHP disebut memiliki ancaman maksimal tujuh tahun penjara, sementara Pasal 107 Undang-Undang Perkebunan memiliki ancaman maksimal empat tahun.
Untuk memperkuat argumentasinya, kuasa hukum merujuk sejumlah perkara yang pernah diputus Pengadilan Negeri Sampit.
Tiga perkara tersebut yakni perkara Edel bin (Alm) Masi Nomor 136/Pid.Sus/2024/PN.Spt yang dijatuhi pidana lima bulan 10 hari, Satak Muri Udeh bin (Alm) Muri dan kawan-kawan Nomor 264/Pid.Sus/2024/PN.Spt dengan pidana empat bulan 15 hari, serta Juhriansyah alias Ijuh bin Kurdiansyah Nomor 315/Pid.Sus/2025/PN.Spt dengan pidana delapan bulan.
Dalam ketiga perkara tersebut, menurut legal opinion, para terdakwa sebelumnya ditangkap dan ditahan Ditreskrimum Polda Kalteng dengan sangkaan pencurian karena dituduh memanen buah kelapa sawit milik perusahaan.
Namun dalam proses selanjutnya, jaksa menuntut dan pengadilan memutus perkara berdasarkan Pasal 107 Undang-Undang Perkebunan.














Discussion about this post