Kaltengtoday.com, Sampit – Perjalanan ratusan kilometer dari Desa Sebabi menuju Palangka Raya menjadi bagian dari proses hukum yang harus dijalani tiga petani yang tengah berhadapan dengan perkara pidana.
Ahmad Robbi Hidayat, Sinarto, dan Sarnudin tiba di Palangka Raya sejak Minggu malam untuk memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Senin (14/9/2026).
Ketiganya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan yang dilayangkan Nixon dari PT Bumi Sawit Kencana (BSK).
Baca Juga : Polda Kalteng Klarifikasi Tiga Petani Sebabi, Status Konflik Agraria Jadi Penentu Proses Hukum
Mereka juga mendapat pengawalan solidaritas dari sejumlah warga Desa Sebabi yang selama ini memiliki persoalan dengan perusahaan tersebut melalui jalur perdata.
Pemeriksaan berlangsung hingga malam. Ketiga petani dicecar sebanyak 32 pertanyaan oleh penyidik.
Usai pemeriksaan, kuasa hukum ketiganya, Sapriyadi, menegaskan seluruh tuduhan yang disampaikan penyidik dibantah oleh para kliennya.
“Kami memenuhi panggilan Polda Kalimantan Tengah atas laporan dari Saudara Nixon dari perusahaan PT BSK,” kata Sapriyadi kepada wartawan usai pemeriksaan.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penyerobotan lahan yang dikaitkan dengan tindak pidana perkebunan.
Sapriyadi menyebut pihaknya memilih mengikuti proses hukum sembari mempertahankan posisi hukum ketiga petani.
“Nanti kita lihat. Namun, hari ini kami dapat membantah semua tuduhan yang mereka sampaikan. Kami juga kooperatif memenuhi panggilan ini,” ujarnya.
Tiga Perkara Masih Berjalan di Jalur Perdata
Sapriyadi menjelaskan, ketiga petani memiliki posisi hukum yang berbeda dalam perkara perdata yang masih berlangsung.
Perkara Sinarto dengan nomor 62 masih berproses di Pengadilan Negeri Sampit. Begitu pula perkara Robbi Hidayat dan kawan-kawan yang masih dalam tahap persidangan di pengadilan yang sama.
Sementara perkara yang melibatkan Sarnudin telah memasuki tahap kasasi.
“Dari tiga perkara atau tiga warga ini, semuanya masih berproses di Pengadilan Negeri Sampit. Dua perkara, yakni atas nama Sinarto dengan nomor perkara 62, masih berlanjut di PN Sampit. Kemudian perkara atas nama Robi Hidayat dan kawan-kawan juga masih dalam tahap persidangan di PN Sampit. Sementara Saudara Sarnudin saat ini sudah di tingkat kasasi,” jelas Sapriyadi.
Baca Juga : Baru 2 Hari Janji Moratorium, Tiga Petani Sebabi Dipanggil Pidana Polda Kalteng
Menurutnya, keberadaan proses perdata tersebut menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam penanganan perkara pidana.
Uji Moratorium Konflik Agraria
Persoalan lain yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah kebijakan moratorium atau penangguhan sementara penanganan perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria.














Discussion about this post