kaltengtoday.com, Sampit – Sekitar 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 33,89 gram dan 1000 butir zenith dimusnahkan oleh Polres Kotim.
Pemusnahan barbuk tersebut dilakukan di Mapolres Kotim pada Selasa, 14 Desember 2021.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah mengungkapkan barang bukti ini hasil pengungkapan dari 30 November sampai 6 Desember 2021.
“Jika dirupiahkan barbuk ini bernilai hampir Rp 50 juta,”jelasnya, Selasa (14/12).
Dikatakan kasat, pada 2021 peredaran narkoba jenis sabu di Bumi Habaring Hurung ini meningkat dibandingkan 2020 lalu.
Dari awal tahun 2021 hingga sekarang, Tim Cobra mengungkap sebanyak 121 kasus, sementara di tahun 2020 pihaknya mengungkap 108 kasus. Katanya.
Ada peningkatan 13 kasus pada 2021 ini. Apalagi akhir tahun masih menyisakan 2 pekan lagi.
Baca Juga :Â 3 Jam, Satresnarkoba Polres Kotim Ringkus 3 Orang diduga Pengedar Sabu
“Bisa saja kemungkinan peredaran narkoba jenis sabu ini naik akibat situasi pandemi Covid-19 saat ini,”ungkapnya.
Dirinya juga meminta keterlibatan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di Kotim ini.
Baca Juga :Â Satresnarkoba Polres Kotim Gelar Sosialisasi Anti Narkoba Kepada Pelajar
Sebab, tanpa adanya keterlibatan dan dukungan masyarakat mustahil peredaran narkoba ini bisa mengalami penurunan. Untuk itu, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post